Dianggap Belum Sempurna, Kemendagri Siapkan Draf Revisi UU Pilkada

756 views

JAKARTA- Pemerintah siap menyusun rancangan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Kesiapan tersebut setelah sebelumnya pada rapat kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Komisi II, Senin (18/1) kemarin menyepakati pemerintah yang menyiapkan bahan rancangan revisi.

“Terkait revisi pemerintah yang siapkan, tapi kan belum secara tegas disampaikan inisiatif di pemerintah. Makanya nanti kami akan laporkan, kami akan minta keputusan dari pak menteri (Mendagri, red),” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo, Rabu (20/1/16) di Jakarta.

Meski belum diputuskan, pemerintah lanjut Soedarmo siap menyusun rancangan revisi yang dimaksud. Antara lain, dengan memetakan terlebih dahulu permasalahan yang ada. Baik terkait UU Pilkada maupun paket UU Pemilu.

“Coba kita lihat, partai yang nanti mendaftar yang lolos itu sepuluh terus ditambah partai Perindo, Idaman, PSI (Partai Solidaritas Indonesia, red). Bayangkan kalau misalnya nanti, ini kan harus ada aturan partai mana yang bisa ajukan calon presiden, karena pilkada pelaksanaannya sama dengan pemilihan presiden dan legislatif,” jelasnya.

Karena masih akan dikaji, Soedarmo mengaku belum mengetahui apakah sistem pemilihan nantinya akan terbuka atau tertutup. Menurutnya, permasalahan-permasalahan masih akan dibahas lebih lanjut dengan berdiskusi dengan DPR.

“Tindak lanjutnya, tentu kira bawa dan diskusikan dengan DPR, kemauan pemerintah seperti apa, DPR seperti apa ini belum final. Makanya perlu nanti dibahas juga, misalnya seperti apa parpol yang bisa ajukan capres dan cawapres,” ungkapnya.*riauterkinicom

 

Bagikan ke:

revisi uu pilkada

Posting Terkait