Televisi Rakitan Kusrin Akhirnya Berlabel SNI

745 views
Kusrin Terima Sertifikat SNI

Kusrin Terima Sertifikat SNI

Jakarta – Kementerian Perindustrian akhirnya memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk elektronik dihasilkan Muhammad Kusrin bin Amri. Sertifikat itu langsung diserahkan Menteri Perindustrian Saleh Husin kepada pemilik Usaha Dagang (UD) Haris Elektronika tersebut, di Jakarta, hari ini.

“Untuk inovasi yang telah dilakukan oleh IKM UD. Haris Elektronika, hingga produk TV buatannya dinyatakan lolos uji di Balai Besar Barang Teknik dan berhak mendapatkan sertifikat SNI patut dijadikan role model bagi para pelaku usaha IKM,” kata Saleh.

Kusrin, 42 tahun, sanggup merakit televisi 14 dan 17 inci sebanyak 30 unit per hari. Televisi diberi merek Veloz, Maxreen, dan Zener itu laku dijual hingga ke luar Solo dengan harga sekitar Rp 600 ribu-Rp 700 ribu per unit.

“Kreatifitas dan inovasi ditambah koordinasi dengan aparat pembina dapat meningkatkan kualitas produk industri IKM dan menghindari pelanggaran hukum.” kata Saleh.

Seperti diberitakan, pada 11 Januari 2016, Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah memusnahkan 116 televisi rakitan Kusrin. Dia dianggap menghasilkan produk elektronik ilegal lantaran melanggar Pasal 120 (1) jo Pasal 53 (1) huruf b UU RI No. 3/2014 tentang Perindustrian.

Dan, Permendagri No. 17/M-IND/PER/2012 tentang Perubahan Permendagri No. 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap tiga industri elektronika secara wajib.

Maret 2015, Kepolisian Jawa Tengah menyita televisi dari UD Haris Elektronik dan menahan Kusrin.*merdeka.com

Bagikan ke:

kusrin

Posting Terkait