Kejaksaan Hentikan Kasus Novel Baswedan, Ini Tanggapan Mabes Polri

724 views

Jakarta – Kejaksaan akhirnya memutuskan menghentikan perkara dugaan kasus penganiayaan yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Lalu, bagaimana tanggapan Polri?

"Kalau Polri dari awalpun juga, tugas Polri sudah selesai, tugas Polri sudah selesai sudah diserahkan Kejaksaan. Itu semua adalah kewenangan Kejaksaan," kata Kadiv Humas Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

Saat disinggung apakah Polri menyayangkan penghentian kasus yang terjadi tahun 2004 lalu di Bengkulu itu, Anton mengatakan bahwa mekanisme hukum harus dihormati.

"Kita pun juga tidak bisa mengklaim bahwa Polri yang paling benar, sempurna. Satu-satunya kami menghormati semua apa yang sudah dilakukan jaksa. Secara institusi itu," ujarnya.

"Tapi sekali lagi ada arus bawah, tentu saja ada harapan. Harapan Polri salah satu kepuasan daripada bekerja diuji melalui pengadilan kan gitu. Itu arus bawah yang disampaikan kepada kami. Kita pun juga bukan lembaga yang hebat, maha sempurna, yang maha benar," sambungnya.
Sumber detikcom

Bagikan ke:

kasus novel baswedan KPK

Posting Terkait