Keluarga Korban Apresiasi Hakim Artidjo Cs yang Hukum 11 Tahun 2 Guru JIS

777 views

Jakarta – Vonis 11 tahun penjara kepada dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, karena mencabuli muridnya disyukuri oleh keluarga korban. Keluarga korban mengapresiasi putusan kepada dua guru yang berstatus WNA tersebut.

"Pihak keluarga sangat apresiasi Mahkamah Agung (MA) yang berani menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada warga negara asing," kata pengacara tiga korban pelecehan seksual guru JIS, Johan Lee Chandra, saat dihubungi, Kamis (25/2/2016).

Johan menuturkan majelis hakim MA memiliki "nyali" untuk menghukum dua guru JIS. Johan menyatakan putusan MA itu menunjukkan semua orang yang terkait kasus pidana memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Bagi ketiga keluarga korban, putusan MA merupakan akhir dari penantian panjang untuk mendapatkan keadilan di Indonesia.

"Ini penantian panjang mendapatkan keadilan di Indonesia! Jangan sampai terjadi lagi kekerasan terhadap anak-anak lain," tegas Johan.
    
Vonis 11 tahun itu diketok 24 Februari 2016 dengan ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar, dibantu hakim agung Suhadi dan hakim agung Salman Luthan selaku anggota. Vonis di tingkat kasasi ini membatalkan putusan di tingkat banding yang menyatakan kedua guru itu bebas dari segala dakwaan jaksa. Vonis tingkat banding itu diketok pada 10 Agustus 2015 oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).

Padahal, pada April 2015, kedua guru itu divonis 10 tahun. Atas putusan kasasi tersebut, kejaksaan telah menjebloskan Ferdinant ke penjara. Sedangkan Neil masih diburu karena saat dieksekusi guru yang disapa Mr B itu tidak ada di rumahnya.***
sumber detikcom

Bagikan ke:

pencabulan guru jis

Posting Terkait