Komisi I : Plt Kades Jangan Pakai Pejabat Struktural Kecamatan

869 views

Komisi I DPRD Minta Pejabat Kades Tidak Pakai Pejabat Struktural Kecamatan

TEMBILAHAN – Ketua Komisi I DPRD Inhil, H Yusuf Said meminta dengan tegas agar Pemkab Inhil tidak menggunakan pejabat struktural kecamatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

"Sesuai dengan kesepakatan yang telah kita buat bersama, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) selaku instansi terkait, jangan menggunakan pejabat struktural kecamatan untuk pelaksanaan tugas Kades yang desanya sedang dan akan melakukan pemilihan, " ungkap Yusuf Said di Tembilahan.

Permintaan tersebut disampaikan kata Yusuf Said adalah karena banyak pejabat struktural kecamatan yang menjabat pelaksana tugas Kepala Desa, sehingga banyak tugas di kecamatan yang tidak terlaksana.

"Akibat dari pemakaian pejabat struktural kecamatan ini, pelayanan di kecamatan jadi terganggu, " papar Politisi Partai Golkar Inhil itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Inhil, Muhibbudin mengaku akan mengkoordinasikan dengan camat selaku pihak yang mengusulkan personil personil yang akan menjadi pelaksana tugas Kades.

"Akan kita koordinasi dengan camat selaku pihak terkait, " jawabnya. (Adv/zul).

Bagikan ke:

Posting Terkait