Pelaku Illegal Logging di Suaka Margasatwa Pulau Besar Dibekuk

1012 views

Pekanbaru – Awalnya Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berpatroli mengantisipasi kebakaran lahan. Namun saat berpatroli mereka malah menemukan pelaku illegal logging.

"Yang melakukan penangkapan Tim Polhut Bidang II BBKSDA di Kabupaten Siak. Tim saat itu tengah berpatroli antisipasi kebakaran lahan," kata Kepala Bidang Wilayah II, BBKSDA Riau, Supartono kepada detikcom, Kamis (25/2/2016).

Supartono menjelaskan, lokasi illegal logging berada di kawasan suaka margasatwa Pulau Besar di Kecamatan Bunga Raya, Kab Siak. Di lokasi tim Polhut menemukan sekiitar 148 batang kayu yang sudah siap diolah.

"Satu orang pelaku kita amankan inisial DH (38). Selain kayu, barang bukti lainnya ada dua mesin chainsaw, dan sepeda sebagai alat pengangkut," kata Supartono.

Pelaku illegal logging ini, lanjut Supartono dalam skala kecil. Walu jumlahnya tidak terlalu banyak saat ditangkap pada Rabu (24/2) sore hari, namun pencurian kayu alam ini menjadi rutinitas.

"Perambahan ini tergolong kecil, namun pencurian kayu di suaka margasatwa di Siak termasuk rutin. Ini sengaja dilakukan, guna menghindari tim patroli," kata Supartono.

Kini pelaku illegal logging, kata Supartono, sudah diserahkan tim BBKSDA Riau kepada Polres Siak termasuk barang bukti. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap DH.

"Apakah dalam kasus ini ada pemodalnya, kita serahkan pihak kepolisian untuk menyelidikinya," tutup Supartono.
sumber detikcom

Bagikan ke:

illegal logging suaka margasatwa pulau besar

Posting Terkait