Peraturan BPJS Kesehatan Mendukung Kemudahan Berusaha di Indonesia

808 views

Jakarta – Dalam rangka mempermudah akses pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), mulai 1 Maret 2016 setiap Badan Usaha Baru yang mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) atau Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) langsung terdaftar secara otomatis ke dalam program jaminan kesehatan.

Mekanisme layanan satu pintu ini bertujuan memangkas prosedur registrasi Badan Usaha Baru baik dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran peserta program jaminan kesehatan. Hal ini diharapkan dapat mendukung program milik pemerintah – Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia.

"Jika permohonan perizinan telah disetujui BPTSP, sistem terintegrasi secara otomatis akan mengeluarkan nomor Virtual Account (VA) dan hak akses (username dan password) aplikasi pendaftaran peserta online BPJS Kesehatan (E-DABU)," jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan – Fachmi Idris dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa (22/2).

Setelah memperoleh username dan password E-DABU, Badan Usaha Baru dapat melakukan entry data peserta. BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data kepesertaan yang telah maksimal 1×24 jam. Perlu diperhatikan, Badan Usaha Baru hanya punya waktu maksimal 3 bulan sejak hak akses diberikan.

Jika lebih dari itu, maka Badan Usaha Baru harus melakukan pendaftaran kembali. Ini sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran dan Pelaporan Iuran secara Online bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha Baru dalam Rangka Kemudahan Berusaha.

Setelah memasukkan data peserta dan anggota keluarganya, tahap selanjutnya adalah proses approval oleh Badan Usaha Baru. Tagihan iuran pertama akan diterima Badan Usaha Baru dalam waktu 1×24 jam. Jika sudah melakukan pembayaran iuran pertama, selanjutnya Badan Usaha Baru dapat mencetak e-ID untuk masing-masing karyawan beserta anggota keluarga.

Melalui layanan satu pintu ini, BPJS Kesehatan memang berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran, khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Dibandingkan sistem sebelumnya juga ada sejumlah perbedaan yang signifikan.

"Dari segi pendaftaran, sebelumnya harus dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan memakan waktu sekitar satu hari. Kini pendaftaran bisa dilakukan online dan terintegrasi dengan perizinan publik sehingga estimasi waktu yang dibutuhkan maksimal hanya 3 jam," papar Fachmi.

Lebih lanjut Fachmi menjelaskan, dari segi penagihan iuran, dulu tagihan iuran pertama terbentuk tanggal 1 bulan berikutnya. Sekarang dapat terbentuk dalam 1×24 jam. Kemudian dari segi pelaporan iuran, dulu akses informasi tagihan dan pembayaran hanya dapat dilakukan secara manual dan melalui email. Namun kini juga dapat diperoleh melalui aplikasi online.***

sumber detikcom

Bagikan ke:

bpjs ketenagakerjaan

Posting Terkait