Sah! UU Tabungan Perumahan Rakyat Disetujui DPR

943 views
Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-undang Tapera ini dapat disetujui menjadi Undang-undang?" Tanya Pimpinan Rapat Paripurna Agus Hermanto bertanya kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
"Setuju!" jawab seluruh peserta rapat secara serentak disambut ketuk palu satu kali tanda sahnya RUU Tapera menjadi Undang-undang.
Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU maka pemerintah saat ini memiliki payung hukum untuk mewajibkan warga negara untuk menabung sebagian dari penghasilannya yang akan dikelola badan pengelola tapera untuk penyediaan rumah murah dan layak.
"Dana hasil pengimpunan Tapera ini hanya bisa dimanfaatkan oleh peserta Tapera saja. Bagi peserta tapera yang berpenghasilan rendah dapat memanfaatkan dana ini untuk membiayai program pembiayaan perumahan dengan dana murah. Sedangkan bagi mereka yang berpenghasilan di atas upah rata-rata dapat mengambil dana hasil tabungannya setelah pensiun," jelas ketua Panitia Khusus Pembahasan RUU Tapera, Yoseph Umarhadi.
Meski telah disahkan menjadi undang-undang, pelaksanaan UU Tapera masih memerlukan kelengkapan aturan di bawahnya yang mengatur secara lebih teknis.
"Dengan telah diundangkannya UU Tapera ini, maka tugas Pemerintah selanjutnya adalah menyelesaikan aturan dan undang-undang yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat menyampaikan tanggapan Pemerintah dalam rangkaian rapat tersebut.
Adapun aturan yang teknis yang menjadi fokus pemerintah terkait dengan Undang-undang Tapera ini adalah pada besaran iuran dan porsi pengenaan iuran mengingat iuran ini nantinya bukan hanya akan dibebankan kepada para Pekerja melainkan juga pada Pemberi Kerja.
sumber detikcom
Bagikan ke:

uu tabungan perumahan

Posting Terkait