MUI Ungkap Alasan Halalkan Vaksin Polio

971 views

JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melaksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) pada 8 hingga 15 Maret mendatang. Kegiatan tersebut diharapkan mampu mengeradikasi virus atau penyakit polio di Indonesia.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa halal imunisasi pada 23 Januari lalu.  Fatwa itu dikeluarkan untuk mengatasi masalah penolakan kegiatan imunisasi yang kerap hadir di tengah masyarakat akibat paham dan cara pandang keagamaan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan pada dasarnya, penolakan imunisasi oleh masyarakat terjadi karena dua hal. Pertama, yang menolak secara konsep karena imunisasi dianggap mendahului takdir dan menolak karena vaksin yang digunakan tidak halal atau mengandung zat-zat haram.

“Penggunaan vaksin yang haram ini diperbolehkan karena beberapa pertimbangan, yakni kebutuhan yang mendesak, ada akibat yang bisa membahayakan keselamatan dalam jangka menengah atau panjang (bila tidak imunisasi), dan belum ditemukan vaksin halal,” paparnya ketika menghadiri pertemuan di gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/3).

 Asrorun menjelaskan, berkaitan dengan imunisasi, dalam kajian fikih telah diterangkan bahwa selain mengobati, dikenal pula upaya preventif. “Artinya selain mengobati orang yang sedang sakit, juga dikenal mengobati untuk mencegah agar tak terserang penyakit,” jelasnya

Kegiatan imunisasi, lanjutnya, merupakan bagian atau wujud dari fikih preventif. Sebab, selain menjaga kondisi kesehatan, imunisasi juga mecegah terjadinya penularan penyakit atau virus tertentu.

Terkait vaksin yang digunakan untuk imunisasi, Asrorun mengungkapkan, vaksin tersebut memang harus halal. Tapi, sesuai dengan yang tertulis dalam fatwa halal MUI tentang imunisasi, bila belum ditemukan vaksin yang halal, maka diperbolehkan menggunakan vaksin yang belum halal.

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek berharap fatwa MUI tentang imunisasi tersebut dapat menyukseskan kegiatan PIN Polio 2016. “Kita sudah mendapatkan fatwja dari MUI. Selain mengobati, ternyata ada fikih yang mencegah (penyakit). Artinya memang hal ini (PIN) harus kita lakukan,”ujarnya.
Sumber republika.co.id

Bagikan ke:

fatwa halal imunisasi

Posting Terkait