Pentingnya UU Tapera Bagi Kesejahteraan Masyarakat

788 views
RUMAH merupakan kebutuhan pokok yang harus terpenuhi setiap manusia. Meningkatnya pertumbuhan penduduk, meningkat pula kebutuhan akan rumah. Berbagai kebijakan pemerintah pun terus dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh rumah, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu kebijakan terbaru pemerintah adalah pengesahan Undang-Undang Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyatpada 23 Februari 2016 lalu. 

Undang-undang Tapera ditujukkan sebagai sumber pembiayaan perumahan dan jaminan hari tua. Disamping itu, berdasarkan pasal 3 BAB I, Undang-undang Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

Berdasarkan Sidang Paripurna DPR RI yang mengesahkan UU Tapera, Ketua Panitia Khusus Pembahasan RUU Tapera, Yoseph Umarhadi menyatakan, Dana hasil pengimpunan Tapera ini hanya bisa dimanfaatkan oleh peserta Tapera saja. Bagi peserta tapera yang berpenghasilan rendah dapat memanfaatkan dana ini untuk membiayai program pembiayaan perumahan dengan dana murah. Sedangkan bagi mereka yang berpenghasilan di atas upah rata-rata dapat mengambil dana hasil tabungannya setelah pensiun.

Aturan yang ada dalam undang-undang tersebut mewajibkan seluruh peserta tapera termasuk karyawan swasta atau pegawai untuk memotong gajinya 3 persen yang selanjutnya diurus oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk ditabung dan kedepannya kepengurusan rumah menjadi lebih mudah. 3 persen potongan penghasilan tersebut disubsidi oleh pemerintah dimana 0,5 persennya berasal dari APBN, dan 2,5 persen merupakan iuran dari para pekerja, sehingga pekerja memiliki keuntungan yang berlebih dengan adanya subsidi tersebut.

Meski keuntungan yang diperoleh karyawan dan pekerja dari adanya UU tersebut begitu banyak, namun terdapat berbagai penolakan yang datang dari kalangan pengusaha. Mereka menilai bahwa UU Tapera hanya akan memberatkan keuangan perusahaan, sehingga khawatir akan menurunnya kondisi keuangan perusahaan yang berakibat pada kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani menanggapi UU Tapera tersebut secara negatif dan yakin bahwa pasti mayoritas setoran iuran tapera bakal dibebankan kepada pengusaha. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan bahwa tanggapan para pengusaha tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan. UU tapera adalah demi kesejahteraan para pegawainya. Malah, apabila para pekerja perusahaan telah mendapatkan rumah, pasti pekerjaannya akan lebih baik dari sebelumnya. 

Selain itu, anggota Komisi V DPR, M. Nizar Zahro mengungkapkan bahwa Undang-Undang Tapera merupakan payung hukum yang memberikan keuntungan bagi para pekerja maupun pemberi kerja atau pengusaha. Oleh karena itu, pengusaha sebaiknya tidak perlu khawatir terkait keberadaan UU Tapera karena pemerintah telah menjamin keuntungan yang diperoleh.

Saat ini para pengusaha sampai melakukan pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan undang-undang Tapera. Hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan karena pelaksanaan dari UU tersebut belum tentu memberatkan para pengusaha. Selain itu, manfaat yang besar bagi para pegawai nya malah dapat menguntungkan perusahaan. Dengan tingkat psikologis pegawai semakin baik akan mempengaruhi tingkat pekerjaan yang akan semakin produktif pula.

Dari semua tanggapan negatif dari para pengusaha, ternyata para buruh menanggapi Undang-Undang Tapera dengan rasa suka cita. Hal tesebut dikatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, selama ini buruh tidak mampu membeli rumah selama bertahun-tahun dengan gaji yang kecil padahal rumah adalah kebutuhan yang hakiki, sehingga bantuan tabungan tersebut dapat membantu buruh untuk memiliki hunian yang layak. 

Selain itu, kemudahan yang diberikan dalam mendapatkan rumah lewat UU Tapera semakin membuat buruh bahagia yang selama ini buruh kesulitan akibat mahalnya harga rumah dan persyaratan mendapatkannya yang cukup rumit, terutama bagi pekerja yang bergaji rendah dengan upah minimum.

Mengenyampingkan pro kontra undang-undang Tapera, bahwa UU tersebut merupakan terobosan baru dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama dalam membela kehidupan buruh yang selama ini memiliki upah minim, sehingga banyak melakukan aksi unjuk rasa. 

Oleh karena itu, selain bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup buruh atau pekerja, UU tersebut diharapkan dapat mengurangi permasalahan yang dialami buruh, sehingga aksi unjuk rasa yang terjadi setiap Hari Buruh maupun saat penetapan UMK dapat berkurang. 

Namun, pelaksanaan aturan Undang-Undang Tapera perlu adanya pengawalan dan pengawasan yang ketat akibat banyaknya peserta yang terlibat, sehingga dana yang terkumpul sangat banyak. Oleh karena itu, terdapat celah-celah untuk melakukan korupsi. 

Hal itu menjadi tanggung jawab kita semua dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Tapera agar keseluruhan aturan tersebut menguntungkan maslah kehidupan masyarakat banyak. ***

*) Achmad Irfandi, pemerhati sosial kemasyarakatan. 
Bagikan ke:

Posting Terkait