Mariyuana: Nikmat Dirasa Bodoh Didapat

717 views
MARIYUANA atau ganja adalah tanaman terlarang yang memiliki banyak manfaat dan digunakan di dunia. Dahulu kala, masyarakatTiongkok memanfaatkan tanaman ini sebagai bahan tenun pakaian, obat-obatan, dan terapi penyembuhan beberapa penyakit.

Di Indonesia sendiri, mariyuana banyak dijadikan sebagai bumbu pelengkap masakan, seperti yang terdapat pada Mie Aceh, bahkan pencampur dalam kopi, dan dijadikan sebagai rokok “nikmat”. Namun, kejayaan ganja di Indonesia pun berakhir setelah pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 yang mengklasifikasikan segala jenis bentuk hasil olahan tanaman ganja digolongkan sebagai Narkotika golongan I atau sekelas dengan opium dan kokain.
 
Alasan pemerintah dalam mengeluarkan UU tersebut adalah tidak lain karena efek samping ganja pada setiap konsumennya yang terbukti membahayakan kesehatan dan lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2011, muncul kembali kampanye yang menyuarakan legalisasi ganja di Indonesia, dengan alasan banyaknya hal positif dari ganja yang dapat dimanfaatkan. Namun, semua itu hanyalah sebuah mimpi gila.

Mimpi gila tersebut muncul dari adanya beberapa pembuktian berdasarkan hasil riset yang membuktikan bahwa tanaman ganja bermanfaat dalam penyembuhan beberapa penyakit seperti kanker, HIV/AIDS, dan lain-lain. Selain itu, dikatakan bahwa tanaman ganja tidak merusak syaraf-syaraf yang ada di otak, malah sebaliknya yang membantu peremajaan kembali syaraf-syaraf yang terdapat pada otak.

Namun, sebenarnya yang harus disadari adalah bahwa tanaman ganja memiliki dua jenis, yaitu jenis cannabis dan jens herp, dan yang kompeten dijadikan obat-obatan adalah jenis herp. Sebaliknya, jenis yang diampanyekan untuk dilegalkan adalah jenis cannabis yang biasa dijadikan rokok “nikmat”.

Dan seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bukanlah kabar baru bahwa memang tanaman ganja bisa dimanfaatkan sebagai obat-obatan dan penyembuhan, namun karena ada kelompok-kelompok yang mengharapkan pelegalan secara general, hal ini menjadi mimpi yang gila.

Penggunaan mariyuana atau ganja tidak hanya berbahaya bagi sang konsumen, tetapi juga menjadi ancaman bagi masyarakat. Berdasarkan hasil riset di Australia, sebesar 4,3% kecelakaan fatal terjadi akibat pengendara yang keracunan cannabis. Apakah bisa anda bayangkan jika anda bukanlah seorang yang mengkonsumsi ganja, namun mengalami kecelakaan karena mereka yang mengkonsumsi ganja dan berkendara? Tentu hal tersebut dapat memberikan kecemasan bagi masyarakat yang berkendara.

Selain itu, ganja dapat merenggut masa depan penggunanya, khususnya bagi generasi muda bangsa, namun banyak yang mengatakan bahwa hal itu tidak masuk akal.

Berdasarkan riset yang dilakukan pada suatu sekolah, terbukti bahwa para siswa yang merupakan pengguna mariyuana memiliki nilai yang lebih rendah dan kecil harpannya untuk dapat diterima dibandingkan dengan siswa bukan pengguna. Y

ang jadi salah satu permasalahan lainnya adalah, penyebaran ilegal ganja terus menyerang generasi muda bangsa, baik melalui sekolah menengah, maupun perguruan tinggi. Selalu banyak cara yang dimiliki sang pengedar untuk mencari celah masuk ke kalangan generasi muda.
   
Keras dan beratnya sanksi yang diberikan bagi para pelanggar Undang-Undang 22/1997 seakan-akan tidak cukup untuk “menakuti” para pengedar untuk menghentikan perbuatannya. Segala cara sudah dilakukan untuk mengatasi penyebaran ganja yang di masyarakat, tetapi tidak dapat memberikan hasil yang optimal.

Untuk itu, dalam rangka menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketentraman di lingkungan, masyarakat perlu berpartisipasi dan turut aktif dalam penolakan legalisasi ganja.

Perlu disadari bahwa permasalahan Narkoba bukan hanya milik pemerintah, tapi juga milik seluruh masyarakat. Karena jika tidak ada dukungan dan partisipasi masyarakat, segala upaya pemerintah tidak akan dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, masyarakat juga tidak boleh bodoh dan mudah terpengaruh apalagi percaya kepada iklan palsu yang disebarkan oleh kelompok-kelompok yang menginginkan legalisasi mariyuana atau ganja di Indonesia, karena hal tersebut hanya memberikan keuntungan bagi mereka dan menyebabkan kerusakan bagi masyarakat. ***

*) Ardi Santoso, penulis adalah kontributor LSISI.
Bagikan ke:

Posting Terkait