Badan Restorasi Gambut Segera Ukur Lahan RAPP

796 views

Jakarta –  Badan Restorasi Gambut memastikan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. “Kami sangat serius, harus dibentuk tim bersama Kementerian Lingkungan mengusut tuntas dugaan tersebut,” kata Kepala Badan Restorasi Gambut, Nazir Foead kepada Tempo di kantornya, Kamis 8 September 2016.

RAPP merupakan anak perusahaan Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL), anggota Royal Golden Eagle (RGE) Group milik Sukanto Tanoto. Pemilik konsesi lahan hutan tanaman industri seluas sekitar 41.205 hektare tersebut diduga membuka lahan baru di area gambut yang ketebalannya diperkirakan lebih dari 3 meter, alias tergolong kawasan fungsi lindung. Dalam inspeksi mendadak, Selasa lalu, Badan Restorasi juga menemukan kanal atau drainase baru. 

Menurut Nazir, temuan itu patut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan hasil rapat kabinet pada 23 Oktober 2015 yang keputusannya melarang pembukaan baru di seluruh lahan gambut. Pasal 9 peraturan tersebut mengatur area bergambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter wajib dilindungi.

Pada pasal 26 disebutkan setiap orang dilarang membuka lahan di ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Begitu pula membuat drainase, membakar, serta melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan kerusakan ekosistem gambut. “Sanksinya bisa pencabutan izin,” kata dia.

Hari ini, Nazir berencana mengusulkan pembentukan tim gabungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tim ini akan melakukan pengeboran untuk mengukur kedalaman lahan gambut di konsesi RAPP. Begitu pula pengukuran akan dilakukan terhadap luas konsesi yang dikuasai perusahaan. 

Sebab, menurut dia, Badan Restorasi telah lama menerima pengaduan soal adanya dugaan perusahaan menyerobot lahan milik warga. “Tim akan bekerja sekitar dua pekan, kami akan langsung laporkan semua temuan tersebut,” ujar dia.

Dugaan pelanggaran juga ditemukan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR). Sekretaris Jenderal JMGR Isnadi Esman mengungkapkan lembaganya menemukan indikasi RAPP juga menggarap hutan dan lahan milik warga Bagan Melibur, Pulau Padang. Wilayah tersebut disinyalir tidak termasuk dalam peta izin hak penguasaan hutan tanaman industri yang dikantongi RAPP. “Selain tidak menghormati hak masyarakat, pembukaan lahan gambut dan kanalisasi sangat rentan memicu kebakaran,” kata Isnadi.

JMGR dan Universitas Riau juga sempat melakukan penelitian pada 2014 terhadap lahan yang dikuasai RAPP. Hasilnya, ketebalan gambut di Pulau Padang mencapai 5–12 meter. Sekitar 90 persen dari luas pulau yang hanya 110 ribu hektare tersebut merupakan lahan gambut. “Pemerintah harus menindak tegas perusahaan ini,” kata dia. 

Manajer Komunikasi Perusahaan RAPP Djarot Handoko enggan mengomentari tudingan pelanggaran yang dialamatkan kepada perseroan. Namun sehari sebelumnya Djarot mengatakan perseroan mengantongi izin operasional sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dan dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan senantiasa berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan selalu merujuk kepada rencana kerja tahunan,” kata dia, pekan lalu.

Bagikan ke:

gambut meranti rapp

Posting Terkait