Kasus Irman Gusman berawal dari penyelidikan suap jaksa PN Padang

721 views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Irman Gusman tersangka penerima suap pengajuan rekomendasi penambahan kuota impor gula di Sumbar. Irman ditetapkan sebagai tersangka berawal dari pengusutan KPK terhadap suap jaksa di Pengadilan Negeri Padang.

“Pengembangan kasus berhubungan dengan IG maka penetapan tersangka dipisah. Satu OTT satunya lagi berhubungan dengan aparat penegak hukum,” kata Laode di auditorium KPK, Sabtu (17/9).

Laode menjelaskan, kasus itu berawal saat direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto memberikan uang Rp 365 juta kepada jaksa Farizal agar membantu pengurusan perkara yang membelit usahanya yakni mengimpor gula tanpa standar sesuai ketentuan. Kemudian KPK menyelidiki pemberian suap tersebut hingga akhirnya muncullah nama Irman Gusman.

Irman sendiri ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jalan Denpasar C3/8Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto. 

Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.

Jaksa yang menerima suap pun ditetapkan tersangka oleh KPK. Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan empat orang tersangka.

Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Untuk jaksa sendiri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Indang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak podana korupsi.
merdeka com

Bagikan ke:

irman gusman KPK

Posting Terkait