Penunggak Pajak Ranmor Dapat Potongan 50 Persen, Ini Syaratnya

836 views

PASIRPANGARAIAN- Ada kabar gembira bagi penunggak pajak seluruh jenis kendaraan bermotor (Ranmor). Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) atau bisa disebut Samsat memberi amnesty pajak berupa potongan 50 persen bagi Ranmor yang menunggak sebelum 31 Desember 2015 lalu.

Kepala Dispenda Rohul Zulkafli mengatakan pemberlakukan amnesty pajak Ranmor berlaku di seluruh Dispenda di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, berlaku mulai 1 Juli 2016 lalu dan akan berakhir 31 Desember 2016 mendatang.

Potongan pajak hingga 50 persen berlaku bagi penunggak pajak Ranmor, baik roda dua, roda tiga, roda empat atau lebih dan alat berat.

Keringanan diberikan yakni berupa potongan 50 persen untuk PKB serta denda BPNKB 2, termasuk untuk mutasi masuk atau kendaraan yang akan dimutasi ke luar Rohul.

"Pelaksanaannya sudah diberlakukan sejak1 Juli lalu dan akan berakhir 31 Desember 2016," ujar Zulkafli.

Ditanya apakah ada peningkatan persentase pengurusan pajak Ranmor setelah diterapkan amnesty, Zulkafli mengaku potongan sampai 50 persen sangat berdampak terhadap pengurusan pajak Ranmor hingga 10 persen, dari penerimaan sebelum diberlakukan potongan atau amnesty.

Selain pengurusan langsung di kantor Dispenda Rohul, tambah Zulkafili, tidak sedikit pemilik Ranmor mengurus di Unit Pelayanan Pelayanan Satu Atap (UP Samsat) Ujungbatu, Samsat Kepenuhan, dan Samsat Tambusai.

"Banyak warga yang mengurus mutasi, dan mengurus pajak kendaraan yang menunggak atau sudah mati," jelasnya.

Zulkafli mengimbau masyarakat Rohul, khususnya pemilik Ranmor yang pajaknya sudah mati memanfaatkan potongan hingga 50 persen ini.

"Karena potongan ini hanya berlaku untuk enam bulan saja," harap Zulkafli dan mengakui sudah sosialiasikan potongan pajak Ranmor ke masyarakat, baik ke sekolah-sekolah atau tempat-tempat keramaian.***

Bagikan ke:

amnesty pajak

Posting Terkait