Tax Amnesty Untuk Kesejahteraan Indonesia

666 views
INDONESIA merupakan suatu negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak ke-4 di dunia. Dengan jumlah penduduk yang sangat banyak tersebut tentunya pemerintah Indonesia harus berfikir sebaik-baiknya agar dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Dalam kondisi yang terjadi saat ini kesejahteraan masyarakat Indonesia masih belum stabil, hal ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah pengangguran dan jumlah angka kemiskinan yang terjadi di Indonesia.

Ketimpangan perekonomian merupakan salah satu alasan mengapa kesejahteraan di Indonesia belum bisa berjalan dengan stabil. Ini dapat dilihat dari pembangunan infrastruktur yang hanya berpusat di Pulau Jawa, sehingga daerah lain terkesan kurang diperhatikan pemerintah.

Permasalahan ini juga dikarenakan minimnya dana yang dialokasikan untuk menunjang pemerataan perekonomian di Indonesia. Pajak merupakan salah satu sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), akan tetapi di Indonesia sendiri kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih kurang.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukan bahwa pada tahun 2015, banyak wajib pajak yang tidak membayar pajak sehingga menyebabkan APBN dari sektor perpajakan tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan, yaitu hanya 83% dengan nilai sebesar Rp1.235,8 triliun. Pemerintah mengadakan progam amnesty dengan tujuan agar pada tahun 2016 APBN dari sektor perpajakan bisa sesuai dengan target yang telah ditentukan, yaitu sebesar Rp1.527,1 triliun.

Sehubungan dengan kejadian ini pemerintah Indonesia telah membuat suatu upaya untuk mengatasi permasalahan yang sedang terjadi, yaitu dengan mengadakan progam pengampunan pajak bagi para wajib pajak,  amnesti pajak adalah program pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang diberikan oleh pemerintah kepada para wajib pajak, yaitu meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Pengadaan amnesty pajak ini akan dilaksanakan pada 3 periode, antara lain, periode I dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016, periode II dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016, dan periode ketiga dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017.

Amnesty pajak ini juga membantu pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan kemampuan domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Sehingga dengan adanya amnesty pajak ini diharapkan akan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan keadilan pajak serta ketertiban dalam bermasyarakat, Indonesia akan dapat menjadi negara sejahtera, untuk itu perlu bagi para wajib pajak untuk memenuhi tanggungjawab serta kewajiban yang dimilikinya untuk membayar pajak. ***

*) Muh. Irfandi, Kontributor pada Lembaga Pengembangan Kemandirian Nasional (LPKN)
Bagikan ke:

Posting Terkait