Mengawal Pesta Demokrasi dalam Bingkai ke-Bhinekaan

803 views


PELAKSANAAN pilkada serentak 2017 saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Tahapan ini diharapkan menjadi media bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi dan program kerja. Bukan sebagai media untuk saling menjatuhkan, apalagi memancing provokasi.

Salah satu hal yang sering menjadi kekhawatian dalam pelaksanaan kampanye adalah potensi maraknya politisasi isu agama dan etnis (SARA). Isu mengenai SARA sering digunakan sebagai jalan untuk menjatuhkan pasangan calon lainnya. Hal ini dapat dilihat dari politisasi isu SARA secara massif dan sistematis yang pernah digunakan pada saat pemilihan presiden (pilpres) 2014.
   
Saat ini, salah satu isu berbau SARA yang santer didengar adalah adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon pilkada DKI, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Pernyataan Ahok mengenai Surat Al – Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu memang dapat dikatakan sebagai tindakan yang kurang menghormati Al – Quran. Hal ini didasarkan pada pendapat resmi yang dikeluarkan oleh MUI.
   
Namun, penyelesaian atas kasus tersebut sudah seharusnya dilakukan melalui jalur hukum. Berbagai aksi unjuk rasa sebagai bentuk intervensi terhadap penegak hukum rasanya sudah tidak perlu lagi dilakukan, apalagi yang berpotensi anarkis. Pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang mengatakan bahwa penyelidikan dugaan tindakan penistaan agama oleh Ahok akan dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku sudah seharusnya menjadi jaminan bagi semua pihak.
   
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Amirsyah Tambunan juga sudah mengatakan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi terhadap isu – isu yang berkembang di masyarakat karena saat ini kasus mengenai Ahok sudah berada dalam ranah hukum.

Deklarasi Damai Pilkada
   
Salah satu usaha yang dilakukan dalam rangka mengawal jalannya pilkada serentak 2017 adalah deklarasi damai yang diselenggarakan oleh KPU. Deklarasi damai diselenggarakan diseluruh daerah penyelenggara pilkada, termasuk DKI Jakarta, Banten, Aceh, dan Papua. Deklarasi damai tersebut diharapkan mampu menciptakan suasana kondusif, harmonis, dan damai selama perhelatan pilkada.
   
Melalui deklarasi damai para pasangan calon dan simpatisan diharapkan berkomitmen untuk mengubur kampanye hitam dengan cara tidak lagi melakukan kampanye dengan cara-cara provokatif dan menyampaikan isu-isu negatif.

Hal ini karena kampanye bersifat provokatif dan negatif  yang berhubungan dengan SARA tidak lagi pantas dilakukan di negara dengan dasar filosofi Bhinneka Tunggal Ika. FIlsafah bangs Indonesia, Bhineka tunggal ika mengajarkan bahwa perbedaan adalah suatu hal yang harus dihargai, bukan dipertentangkan.
   
Pelaksanaan Pilkada serentak 2017 sebagai usaha untuk memilih calon pemimpin sudah seharusnya berjalan dengan damai tanpa ada intrik politik yang mengatasnamakan SARA. Para pasangan calon diharapkan mampu menyelenggarakan kampanye sehat yang komunikatif dengan menginformasikan visi, misi, dan program kerja yang akan dilakukan guna membangun daerah. Bukan malah menyampaikan isu-isu negatif yang dapat memprovokasi masyarakat.

Disisi lain, masyarakat sebagai calon pemilih juga harus bersikap cerdas dalam menanggapi isu-isu yang beredar. Masyarakat tidak lagi mudah di provokasi oleh isu-isu negatif yang dapat menyebabkan konflik horizontal. ***

*) Ade S Nauval, Pengamat Sosial dan Politik di LSISI.

Bagikan ke:

demokrasi ke-bhinekaan mengawal pesta

Posting Terkait