Diringkus di Lampung, Mahmudi Akui Bunuh Istrinya karena Sering Keluyuran

1075 views

Mahmudi, tersangka pembunuh isteri.

PEKANBARU (lintasriaunews) – Misteri tewasnya seorang wanita muda yang ditemukan terkubur di kebun jagung Jalan Pesantren, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, dua hari lalu, akhirnya terkuak. Fatlika alias Lika (25), wanita malang yang jasadnya sudah membusuk dalam goni itu memang korban pembunuhan. Pelakunya tak lain suaminya sendiri, Mahmudi (36).

Terungkapnya kejadian yang menggegerkan itu berkat kesigapan jajaran Polresta Pekanbaru. Setelah melakukan identifikasi dan visum terhadap jasad korban, kematian wanita muda itu tak wajar dan terindikasi karena pembunuhan. Aparat juga mencium keterlibatan orang dekat sebagai pelakunya.

Polisi mencurigai dan menduga kuat suami korban sendiri sebagai pelakunya, karena yang bersangkutan mendadak menghilang dari rumah seiring penemuan mayat isterinya oleh warga setempat. Senin (26/12/2016).

Tanpa buang waktu, Tim 807 Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bergerak cepat dan behasil mengendus keberadaan Mahmudi.
Dalam waktu singkat, upaya pengejaran terhadap tersangka pelaku pembunuhan keji itu membuahkan hasil.

Setelah selama kurang lebih seharian melakukan perburuan, petugas berhasil meringkus tersangka di wilayah Bandar Lampung, Senin (26/12/16) malam sekira pukul 23.30 WIB.

“Dari penyelidikan yang kita lakukan, tersangka diketahui kabur sampai ke Bandar Lampung. Kita kejar ke sana dan berhasil kita tangkap. Kita amankan juga barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka untuk membunuh korban,” ungkap Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ady Wibowo saat jumpa pers di Malporesta, Rabu (28/12/16).

Setelah ditangkap, sambungnya, esoknya, Selasa (27/12/16) pukul 20.40 WIB malam, tersangka langsung dibawa ke Pekanbaru untuk diproses hukum sesuai perbuatan yang dilakukannya.

“Pembunuhan itu dilakukan tersangka sendirian. Usai membunuh korban, tersangka lalu mengubur jasadnya di sekitar pondok tempat tinggal mereka di TKP. Takut ulahnya ketahuan, tersangka kemudian menghilang dari rumahnya dan doba kabur sampai ke daerah lain,” papar Wakapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimo Ariyanto.

Dari pengakuan tersangka Mahmudi, ternyata dia tega membunuh sang isteri akibat cemburu dan menyangka korban telah berselingkuh karena sering keluyuran pada malam hari.
Sementara saat ditanya Mahmudi untuk apa keluyuran di malam hari, korban justru marah-marah.

Hal itulah yang kemudian menyulut pertengkaran pasangan suami-istri tersebut. Pelaku yang naik pitam jadi gelap mata dan akhirnya mengambil pisau dapur. Benda tajam itu ditusukan ke dada kiri istrinya hingga menembus jantung dan akibatnya korban meregang nyawa.

“Motifnya cemburu. Tersangka dengan korban bertengkar dan terjadilah peristiwa itu (pembunuhan terhadap korban),” terang AKBP Ady Wibowo.

Setelah memastikan isterinya tewas, Mahmudi membungkus mayat korban dengan goni dan dikubur di kebun jagung di sekitar pondok tempat tinggal mereka. Namun, tersangka mulai diliputi rasa was-was perbuatannya terbongkar, seiring penemuan mayat korban oleh warga setempat.

Mahmudi pun berupaya menghilangkan jejak coba kabur hingga ke Kota Bandar Lampung. Namun, pelariannya dihentikan Tim 807 Sat Reskrim yang berhasil mengendus dan menangkapnya.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” AKBP Ary Wibopwo.* rtc, red007

Bagikan ke:

Posting Terkait