Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Kapolda Perintahkan Tahan Ketua DPRD Bengkalis

915 views

Heru Wahyudi

PEKANBARU (lintasriaunews.com) – Kapolda Riau memerintahkan penyidik di jajarannya segera menahan Heru Wahyudi, kini Ketua DPRD Bengkalis, yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Rp 270 miliar. Langkah ini diambil setelah berkas penyidikan politisi Partai Amanat Nasional itu dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

“Kalau sudah P21, saya perintahkan (penyidik Diskrimsus Polda), agar tersangka ditangkap, ditahan lalu dipenjarakan,” ujar Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kepada wartawan, Selasa (27/12/2016).

Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, belum lama ini, telah menetapkan P-21 atas tersangka Heru Wayudi. Hanya, penetapan ini tak diiringi dengan upaya hukum selanjutnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Riau yang menangani perkara itu , yaitu penahanan.

Di samping itu, penyidik juga belum melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Pidana Khusus Kejati Riau untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru supaya diadili.

Heru Wahyudi sendiri diduga secara bersama-sama merugikan negara Rp 31 miliar, bersama Ketua DPRD terdahulu (Jamal Abdillah) dan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh itu.

Zulkarnain mengaku belum melihat isi surat pemberitahuan P21 dari kejaksaan yang sudah terbit sejak dua pekan belakangan ini. Untuk itu dia berjanji mengecek ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

“Memang belum saya cek, tapi jika sudah P21, tidak peduli siapapun tersangkanya. Artinya polisi berhasil melengkapi buktinya. Harus ditangkap dan ditahan, kemudian serahkan ke jaksa,” tegas mantan Kapolda Maluku Utara yang jebolan Akpol tahun 1985 ini.

Sebelumnya, seperti dilansir faktariau.com, pada 14 Desember 2016 lalu, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta menyatakan, kasus tindak pidana korupsi dengan terrsangka Heru Wahyudi yang ditangani Polda Riau dinyatakan lengkap.

“Perkara dugaan korupsi dana bansos ketua DPR Bengkalis dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa peneliti,” ujar Sugeng.

Sugeng menjelaskan berkas tersangka Heru Wahyudi dinyatakan lengkap setelah penyidik Diskrimsus Polda Riau melengkapi petunjuk jaksa.

Sekedar informasi, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Mei 2016 lalu, Heru Wahyudi tidak pernah ditahan. Pengacara Heru, Razman Arif Nasution kerap bolak balik ke Polda Riau untuk mendampingi kliennya.

Selain Heru, tujuh tersangka lainnya adalah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf. Selanjutnya lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.

Jamal Abdillah sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Jamal yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi bansos Bengkalis.

Selanjutnya, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, dan Purboyo turut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pekan lalu. Namun, vonis yang ditetapkan kepada empat terdakwa itu dinilai rendah yang hanya dua tahun penjara dari tuntutan 9 tahun penjara.

Terakhir Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf divonis bersalah dengan pidana satu tahun enam bulan penjara. Berdasarkan perhitungan BPKP Riau, kerugian negara yang diakibatkan korupsi Bansos tersebut mencapai Rp31 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah memotong dana bansos yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Dalam dakwaan jaksa, terdapat lebih dari 4.000 proposal yang diajukan oleh pemohon untuk menerima bantuan. Setiap proposal mengajukan dana kegiatan masyarakat berkisar Rp20 hingga Rp60 juta.

Kemudian diketahui dari surat dakwaan, sejumlah anggota DPRD Bengkalis, termasuk yang sudah diproses maupun yang masih sebatas disebutkan dalam dakwaan memegang puluhan hingga ratusan proposal dengan nominal yang berbeda.* red007

Bagikan ke:

Posting Terkait