Merusak Lingkungan, LBH Pekanbaru Laporkan PT Riau Bara Harum ke Polda

1130 views

PEKANBARU (lintasriaunews – Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru berencana melaporkan Perusahaan Tambang PT Riau Bara Harum yang berlokasi di Kabupaten Indra Giri Hulu ke Polda Riau terkait dengan Perkara dugaan Melakukan Kejahatan Lingkungan.
Dugaan ini akan dilaporkan pada Senin, 19 Desember 2016 di krimsus Polda Riau, demikian disampaikan Aditia Bagus Santoso, Advokat Publik LBH Pekanbaru, dalam relis yang dikirim ke media.
Laporan ini berdasarkan dugaan yang di dapat oleh LBH Pekanbaru bahwa:
Pertama, PT Riau Bara Harum melakukan penambangan batu bara di kawasan hutan tanpa izin “izin Pinjam Pakai sudah habis, tetapi PT RBH tetap beroperasi hingga oktober 2014,” kata Aditia Bagus Santoso, Advokat Publik LBH Pekanbaru. Dia menambahkan, sebagian wilayah pertambangan PT RBH juga masuk kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
Kedua, kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, “Perusahaan atau pihak yang membiarkan galian tambang terbuka tanpa direklamasi bisa dikenakan pidana,” tambah Aditia.
PT Riau Bara Harum melakukan aktivitas pertambangan di 3 wilayah adiministrasi Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu Kelurahan Pangkalan Kasai dan Desa Kelesa Kecamatan Siberida, serta Sesa Siambul Kecamatan Batang Gansal.
“PT RBH Meninggalkan 12 lobang bekas galian tambang, dan ada 1 lobang yang dimanfaatkan warga sekitar karena air bersih yang biasa digunakan warga, dimatikan atau dirusak oleh PT RBH” ungkap Daud Frans, Direktur LBH Pekanbaru.
Daud juga menambahkan bahwa pada beberapa bulan lalu, lobang tambang tersebut telah memakan 1 korban jiwa. “Lobang bekas galian tambang tersebut longsor, dan menimbun salah seorang warga sekitar” tambah Daud Frans
Atas dugaan Pelanggaran tersebut, LBH Pekanbaru melaporkan dugaan Kejahatan Lingkungan PT Riau Bara Harum ke Polda Riau.
“Bahwa sesuai dengan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, PT. Riau Bara Harum melakukan kegiatan aktivitas pertambangan batubara di kawasan hutan yang sudah tidak diperpanjang izinnya oleh menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI artinya aktivitas PT RBH illegal dan dengan adanya 1 warga meninggal dunia akibat tidak di reklamasinya 1 lobang tambang, menurut kami sudah memenuhi unsur Kejahatan lingkungan dilakukan oleh PT RBH,” tegas Daud Frans.
Dia memaparkan pula bahwa Pengelolaan sumber daya alam semestinya bermanfaat bagi keselamatan warga dan lingkungan.
UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat.
Hak-hak penguasaan Negara semestinya dipahami oleh pemangku negara untuk kepentingan rakyat. Artinya Pengelolaan sumber daya alam semestinya bermanfaat bagi keselamatan warga dan lingkungan.
Ketersediaan sumberdaya alam yang digunakan sebagai sumber energi di Negara ini memiliki keterbatasan, namun ekploitasinya dilakukan secara berlebihan. Diperparah lemahnya strategi pengelolaan dan pengawasan dalam pemanfatan energi yang diharapakan mengedepankan aspek keberlanjutan.
Hal itu berakibat pada munculnya kompleksitas dalam pengelolaan energi nasional hingga saat ini termasuk terjadi di Provinsi Riau, demikian Daud Frans.* red/ rsc

Bagikan ke:

Posting Terkait