Polres Siak Cokok Penjual Togel di Pasar Minggu

924 views

DP, tersangka penjual togel

SIAK (lintasriaunews)- Seorang warga Kecamatan Kandis, Siak bernisial DP (46) digelandang ke kantor polisi. Pasalnya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dia nekat menjadi penjual judi togel.

Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP. Hidayat Perdana .SH .SIK, mengatakan penangkapan terhadap DP dilakukan pada Rabu, (22/12/16) sekira pukul 15.30 WIB. Dia disangkakan terlibat tindak kejahatan perjudian.

Pria yang sehari hari bekerja sebagai wiraswasta ini dicokok Tim Operasional Polres di warung kopi milik Saudara Galingging Jl.Lintas Pekanbaru – Duri Km. 80 Pasar Minggu Kec. Kandis. Aparat melakukan penggebrekan setelah sebeumnya mendapat mengantongi informasi dari masyarakat bahwa di warung itu sering terjadi transaksi judi togel.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas yang didampingi Ketua RT setempat menemukan barang bukti berupa uang senilai,Rp 60.000, 2 buah buku mimpi, 4 blok kertas kecil 2 lembar rekapan nomor keluar, 13 lembar kertas kecil yang bertuliskan angka tebakan serta 2 buah pena.

Tersangka DP bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum. “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian ancaman pidana 10 tahun penjara,” kata AKP. Hidayat Perdana.[] ari

Bagikan ke:

Posting Terkait