PT IKPP ‘Ogah’ Lunasi PPJ Rp28 M, Pemkab Siak Lapor ke Mendagri

975 views

Kawasan pabrik PT IKPP di Perawang, Siak.

SIAK SRI INDRAPURA (lintasriaunews) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak kecewa dan gerah dengan sikap PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP) yang tidak kunjung mau membayar tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp28 miliar lebih.

Kendati sudah berbagai upaya dilakukan Pemkab Siak sepanjang tahun 2016, termasuk tiga kali melyangkan surat teguran, perusahaan raksasa indusri ketas yang memiliki pabrik di Perawang ini tak menggubris dan tetap ‘ogah’ melunasi kewajibannya.

Sebelum persoalan ini diserahkan ke penegak hukum, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Said Arif Fadillah akan meminta saran kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna menyelesaikan masalah tersebut.

“Sepertinya upaya kita selama ini tak digubris pihak PT IKPP, sesuai arahan Pak Bupati, kita akan meminta masukan dari Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan tunggakan pajak Rp28 miliar ini,” kata Arif , Selasa (27/12), seperti dilansir goriau.com

Terkait adanya desakan dari anggota DPRD Siak agar Pemkab melalui DPPKAD segera meminta bantuan kejaksaan untuk menagih kekurangan pajak PT IKPP tersebut, menurut Arif, hal itu tidak serta merta langsung dilaksanakan. Sebab, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan.

“Kita tunggu dulu arahan dari Mendagri, baru kita susun langkah berikutnya, apakah diserahkan ke penegak hukum atau ada cara lain,” jelasnya

Seperti diberitakan, berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Riau, beban PPJ non PLN tahun 2014 PT IKPP terhitung Rp31 miliar lebih. Namun, yang dibayar ke Pemkab Siak hanya Rp1,6 miliar. Sehinga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp28 miliar lebih.

Kendati Pemkab Siak sudah menegur PT IKPP secara tertulis agar segera melunasi hutang pajak itu, namun hingga surat teguran ketiga dilayangkan, tetap saja tak digubris PT IKPP.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait