3 Oknum ASN Kehutanan Riau Resmi Tersangka Pungli dan Terancam Dipecat

1052 views

Tiga oknum PNS Kehutanan saat diperiksa-di Pold Riau. foto: goriau.com)

PEKANBARU (lintasriaunews) – Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau (LHK) Provinsi Riau membayar mahal ulah ‘nakalnya’. Ketiganya yang terindikasi kuat melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha kayu harus menjalani proses hukum dan dikarangkeng di sel. Statusnya sebagai PNS pun terancam dipecat.

Pihak kepolisian telah menetapkan secara resmi ketiga oknum ASN berinisial berinisial SCH (39), JH (48), dan He (43) itu sebagai tersangka pemeras dan pelaku pungutan liar (pungli). Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik pascra ketiganya terjaring OTT Tim Saber Pulngli Polda beberapa hari lalu.

Irjen Pol Zulkarnain

“Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut sesuai UU Tipikor (Undang-undang Tindak Pidana Korupsi),. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.” kata Kapolda Riau,Irjen Pol Zulkarnain di Pekanbaru, Senin (9/1), seperti dilansir antarariau.com.

Sesuai aturan, lanjut Kapolda., dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara tersebut, maka ketiga tersangka dilakukan penahanan. “Saat ini sudah ditahan,” ujarnya.

Tiga oknum ASN Dinas LHK Riau itu ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan (Pungli) Polda Riau lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat mereka menerima amplop berisi Rp5 juta dari seorang pengusaha kayu di Peknbaru pada Sabtu (7/1) pagi lalu.

Kapolda menjelaskan hasil pemeriksaan ketiga tersangka terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang supir pengangkut kayu asal Sumatera Barat menuju Sumatera Utara.

Saat melintas Kabupaten Kampar, Riau, supir pengangkut katu dihentikan ketiga tersangka tersebut. Padahal, kata Kapolda, supir dapat menunjukkan surat serta dokumen yang sah, sehingga kayu itu tidak menyalahi aturan.

Meski begitu, ketiga tersangka tetap menahan truk serta memeras korban. Awalnya, tersangka mencoba memaksa meminta Rp30 juta. Meski kemudian, saat ditangkap polisi hanya menyita Rp5 juta sesuai kesanggupan korban.

Terkait hal itu, mantan Kapolda Maluku Utara itu menyayangkan sikap oknum ASN tersebut. “Coba bayangkan, satu truk Rp30 juta. Maka harga kayu semakin mahal. Pada konsumen harga itu dibebankan,” tuturnya,

“Kecuali tidak ada izin, kita tangkap, kita sita sekalian. Artinya kan ilegalloging. Tapi ini resmi, ada surat-suratnya dari Dinas mereka sendiri. Kok diperas juga,” ujarnya lagi dengan nada kesal.

Terancam Dipecat
Dalam pada itu, Pemerintah Provinsi Riau akan memproses sanksi bagi tiga ASN Dinas LHK jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

“Jika terbukti bersalah dan sah di pengadilan, Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat silahkan diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang kepegawaian,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Senin kemarin.

Ia menegaskan, sanksi terberat dapat diterima oleh seorang ASN terpidana kasus termasuk pungutan liar ataupun pemerasan berupa pemberhentian sebagai Abdi Negara.

“Sanksi terberat (berupa pemecatan) tentu memungkinkan. Mengingat perilaku ini tidak terpuji, sanksi dari aspek dan kekuatan hukumnya dan juga berdasarkan aturan kepegawaian,” terangnya.

Kendati demikian, Hijazi tetap memakai asas praduga tak bersalah kepada ketiganya karena kasus ini masih dalam proses dan penanganan aparat hukum. “Karena prosesnya masih berlangsung. Kita tunggu saja,” ujar Hijazi. [] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait