DLH Pelalawan Janji Tuntut PT Gandahera jika Limbahnya Terbukti Mencemari Sungai

1174 views

BLH Pelalawan saat mengambil sempel air Sungai Ukui .

PANGKALANKERINCI (LintasRiauNews) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan berjanji akan mengambil tindakan tegas dan menuntut manajemen PT Gandahera Hendana jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan sekitarnya.

Terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, Kepala DLH Samsul Anwar mengungkapkan pihaknya telah turun melakukan pengecekan ke lapangan sekaligus mengambil sempel air Sungai Ukui dan Sungai Andan untuk dilakukan uji laboratorium.

“Sudah kita tindak lanjuti di lapangan dan kondisi di lapangan sudah bersih sekarang. Mengenai hasil labnya kita belum tahu,” kata Syamsul, seperti dikutip goriau.com.

Pengambilan sampel air Sungai Ukui dan Sungai Andan dilakukan pada Rabu (4/1/2017) lalu oleh Tim DLH Pelalawan, selanjutnya dikirim ke Pekanbaru untuk dilakukan uji laboratorium. Meski telah 20 hari sejak dilakukan pengambilan sampel, namun sampai saat ini hasil uji laboratorium belum keluar.

Yang terang, Syamsul Anwar menegaskan pihak tetap akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
“Meski katanya itu persoalan managemen lama, tetap kita tuntut. Kita lihat nanti setelah hasil uji lab sampelnya keluar,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, ini dipergoki warga setempat membuang limbah cair dari pabriknya ke Sungai Andan. Warna cairan yang dikeluarkan hitam pekat dan menimbulkan aroma tidak sedap.

“Limbah dari PKS berwarna hitam pekat dan beraroma tak sedap itu dibuang dan mengalir ke Sungai Andan,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Ukui Dua (Amuda), Arry, Senin (2/1/2017).

Arry mengungkapkan, pagi sekira pukul 08:00 WIB dirinya mendapat informasi bahwa PT Gandaerah Hendana membuang limbah yang berwarna hitam dan menyengat ke Sungai Andan.

“Setelah kami telusuri ke aliran air, kita temukan air sungai sudah berwarna hitam pekan dan bau menyengat,” jelasnya.

Tak hanya membuang membuang limbah cair dari pabriknya ke Sungai Andan, PT Gandahera Hendana juga membuang Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS) ke Sungai Ukui, Desa Ukui II, Kecamatan Ukui., Kabupaten Pelalawan, Riau.

“Ini memang sudah lama terjadi. Kalau diukur, Sungai Ukui yang dipenuhi oleh Tankos ini panjangnya kurang lebih 1 KM,” sebut Army.

Akibat ditimbun Tankos sawit, lanjut dia, ekosistem Sungai Ukui rusak, bahkan keberadaan sungai bisa dipastikan akan hilang. “Kita minta, pihak perusahaan mengembalikan Sungai Ukui seperti sedia kala. Perusahaanharus bertanggungjawab, dalam hal ini,” tandasnya.

Menurut Arry, masyarakat akan membawa persoalan tersebut ke pihak terkait, lantaran perusahaan secara serampangan telah membuang limbahnya ke sungai.

“Tentu persoalan ini akan kita bawa ke pihak terkait, agar ada sanksi tegas bagi perusahaan pembuang limbah,” tegas Arry didampingi Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Ukui Dua (Ikpelmuda), Ahmad Juki.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait