DPRD Riau Mengendus Adanya Jual Beli Jabatan di Pemprov

849 views

Gubri saat pelantikan pejabat eselon III dan IV di stadion utama Pekanbaru.

PEKANBARU (lintasriaunews) – Kalangan anggota DPRD Riau mengendus dan mencurigai adanya jual beli jabatan untuk mengisi sturuktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru di lingkungan Pemprov. Dewan akan menelusiri dengan memanggil pihak Badan Kepegawaian Daerah Riau.

Sugianto

“Kami memang akan memanggil BKD, melihat daftar siapa saja yang dilantik. Jika ada indikasi jual beli jabatan dan terbukti akan kami proses,” kata Sugianto, Anggota Komisi A DPRD Riau yang membidangi pemerintahan di Pekanbaru, Senin (16/1).

Dia menilai pelantikan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemrpov Riau baru-baru ini sarat akan kejanggalan,. Disayangkan pihak pemprov tidak betul-betul melihat kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan.

“Kami melihat ada bawahan yang menjadi bosnya. Inilah yang akan kami pastikan,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sugianto menyatakan,pihaknya akan menyikapi secara tegas jika terbukti dugaan jual beli jabatan benar adanya, dengan meminta Pemerintah Provinsi Riau mengkaji ulang pelantikan sejumlah pejabat eselon yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Kami meminta untuk dikaji ulang pelantikan itu, jika terbukti ada jual beli jabatan ini,” ujar Sugianto pula, seperti dilansir antarariau.com.

Sugianto mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui kebenarannya untuk membuka kasus tersebut dengan menjadi saksi agar terwujud pemerintahan yang kondusif dan bersih.

Seperti diketahui, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman telah melantik 1.300 pejabat eselon III dan IV di Stadion Utama Riau di Kota Pekanbaru,pekan lalu. Pelantikan ini cukup unik dan menarik perhatian karena berlangsung hingga malam hari dan terpaksa diterangi lampu mobil lantran listrik xstadion sudah tak ada lagi.,

Gubernur dalam arahannya meminta seluruh pejabat yang dilantk untuk bekerja dengan serius.

Gubnri juga menyebutkan pertimbangan mutasi tersebut adalah untuk memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, untuk penyegaran, pembinaan dan regenerasi, serta apresiasi kinerja atau pengabdian.

Menurut Gubri, prinsip utama penempatan jabatan adalah integritas pribadi, kompetensi dan kualifikasi aparatur sipil negara, serta profesionalitas. Dia mengibaratkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru layaknya sebuah rumah besar, dan harus merupakan satu kesatuan yang utuh dan integral, sehingga program dan kegiatan harus saling terintegrasi. [] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait