Eks Sekda Inhu Makin Lama di Penjara, MA Tambah Lagi Hukuman Dua Tahun

1430 views

Raja Erisman

PEKANBARU (LintasRiauNews) – Harapan Drs Raja Erisman MSi, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk lolos dari ancaman pidana korupsi atau palimg tidak mendapat keringanan hukuman pupus sudah. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) justru membuatnya semakin lama mendekam di penjara.

Pasalnya, dalam putusan kasasi atas perkara korupsi APBD Inhu yang menjerat Raja Erisman, hakim MA tidak hanya menguatkan putusan terbukti bersalah dari pengadilan tingkat pertama dan kedua, tapi juga menambah hukuman pidana penjara selama dua tahun lagi.

Alhasil, dengan tambahan hukuman tersebut, total hukuman yang diterima Erisman menjadi 8 tahun penjara. Sebab, sebelumnya ia divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. (PT) Riau.

“Berdasarkan salinan putusan dengan Nomor1999 K/PID.SUS/2016 yang diketuai majelis hakim Artidjo Alkostar SH LLM, hukuman Raja Erisman naik 2 tahun dari putusan PN dan PT,” ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring SH, Selasa (31/1/).

Erisman yang terbukti turut serta melakukan perbuatan penyimpangan dana sisa kas APBD Kabupaten Inhu itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan.

“Selain itu, juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 2.188.637.880 atau subsider 2 tahun,” terang Deni, seperti dilansir riauterkini.com.

Seperti diketahui, Raja Erisman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada Dana APBD Kabupaten Inhu tahun anggara 2011-2012. Dimana perbuatan Raja Erisman tersebut terjadi tahun 2011 hingga 2012 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Sekdakab Inhu.

Saat itu, pengelolaan uang APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012. Telah terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto.

Bendahara Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu Putra Gunawan untuk menarik dana Uang Persediaan tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D nya, oleh Kepala Bagian Keuangan saat itu dijabat Hasman Dayat menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp 10 miliar tersebut dicairkan.

Dalam hal ini, keterlibatan Raja Erisman, diketahui telah menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp 2.775.637.880,- tertanggal 23 Februari 2012, yang diketahui tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar lebih.*[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait