Ini 47 Item Pungli di Sekolah, Jamal: Sudah Disosialisasikan, Laporkan jika Masih Ada

930 views

PEKANBARU (LintasRiauNews) – Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Riau telah menyebarkan sejumlah himbauan tentang larangan pungutan liar (pungli) di sekolah. Sedikitnya, ada 47 item yang dikategorikan ke dalam tindakan pungli sekolah.

47 item pungli sekolah yang harus diketahui wali murid itu di antaranya, uang pendaftaran masuk, uang komite, uang seragam sekolah, uang OSIS, uang ekstraskurikuler, uang daftar ulanga, uang studi tour, uang buku ajar, uang les, uang infak, uang fotocopy, uang LKS, uang buku paket, uang perpisahan, uang sumbangan hingga uang gaji GTT.

Abdul Jamal

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengungkapkan, himbauan terkiat larang pungli di sekolah sudah disosialisasikan ke setiap sekolah. Hanya saja, untuk sekolah swasta tidak semua item bisa diterapkan karena terbentur dengan pendanaan, tidak seperti sekolah negeri yang mendpaatkan dana dari APBD dan APBN.

“Jangan sampai ada laporan yang masuk ke kita tentang uang pungli liar dari pihak sekolah. Silahkan lapor ke kita jika ada. Tidak ada lagi istilah uang LKS, uang seragam atau uang uang buku. Apalagi uang sumbangan atau uang perpisahan, itu pungli,” papar Jamal, Sabtu (28/01), seperti dilansir detakriaunews.com.

Adanya kebijakan baru terkait antisipasi pungli yang diberikan oleh pihak dinas, sangat disambut baik oleh para orang tua. Mereka berharap, ini benar-benar dilaksanakan, sehingga kawasan sekolah bisa bebas pungli.

“Syukur Alhamdulilah, sekarang sudah ada larangan pungli di sekolah dari dinas. Kami sangat menyambut baik, semoga ini bisa berjalan dan diterapkan dengan baik di lapangan,” ujar Yanti, warga Panam yang anaknya bersekolah di SDN 110 Pekanbaru.

Dengan adanya Tim Saber Pungli Pekanbaru, maka diharapkan bisa mengurangi tindakan pungli di sekolah yang selama ini membebani orang tua. *[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait