Jadi Tersangka, Pemilik PA Tunas Bangsa Ditahan Polisi dan Diancam Pasal Berlapis

870 views

Lily saat diperiksa Penyidik Polresta Pekanbaru.

PEKANBARU (LintasRiauNews) – Pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa Tenayanraya Lily Rachmawati (49) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Wanita ini terindikasi terlibat tindak kekekerasan yang menyebabkan kematian M.Zikli, bayi berusia 18 bulan di tempat penampungan tersebut, belum lama ini.

Usai ditetapkan tersangka, Lily yang dijuluki ‘ratu panti’, karena juga memiliki sejumlah panti lain disamping panti asuhan, langsung dikenakan penahanan oleh penyidik dan dimasukkan ke sel. Dia ditahan karena dikhawatirkan mengaburkan fakta-fakta.

“Setelah periksa saksi Senin (30/1) pukul 14.00 siang sampai 21.00 WIB. Malam gelar perkara. Pukul 23.50 ditetapkan tersangka dan Berita acara perkara sampai Selasa dini hari (31/1) Pukul 02.30 WIB,” kata Kepala Sub Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru Ipda Pol Mimi Wiraswasta, kepada wartawan, Selasa (31/1).

Tersangka dijerat kasus tindak pidana pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 76 c juncto Undang-Undang RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak. Ayat 2 dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kemudian pasal 3 dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dengan demikian, atas perbuatannya tersebut tersangka Lily dijerat kasus tindak pidana dengan pasal berlapis. “Iya diancam pasal berlapis,” ujar Mimi, seperti dilansir antarariau.com.

Tersangka, lanjut dia, diduga ada melakukan tindakan kekerasan seperti ketika anak tak makan ada dipukul. Tapi memang saat diperiksa tersangka berbelit-belit dan dinilai tidak jujur, tapi yang jelas di panti asuhan itu yang mengasuh memang tersangka.

Selain itu, saat pemeriksaan polisi juga menanyakan terkait 10 anak lagi yang tidak ditemukan di panti asuhan ketika disegel, tersangka mengatakan telah menyerahkan kepada orangtua masing-masing. Namun ketika coba dihubungi via ponsel oleh penyidik, tak ada satu pun yang aktif nomornya.

“Ada yang di Jawa Timur, Pasaman, tapi setelah kami cek tak ada satu pun nomor itu yang hidup. Sudah lama mati, kalau menurut kami itu bohong,” ungkap Mimi.

Kepolisian selanjutnya juga akan memeriksa suami Lily, Agus Hendra dan anaknya A yang diamankan ketika penyegelan panti asuhan pekan lalu. .* red007

Bagikan ke:

Posting Terkait