Pasar Induk Pekanbaru Tak Jua Dibangun, Pemenang Proyek Masih Terkendala Izin

997 views

BAHAN JUMAT 23 DES Bahan RABU 28 DES

Aktivitas bongkar muat di Pasar Pagi Arengka.

PEKANBARU (lintasriaunews) – Pembangunan Pasar Induk yang sudah lama direncanakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini belum menampakkan wujudnya.. Padahal, lahannya sudah beberapa tahun lalu dibebaskan lewat ganti rugi menggunakan dana APBD Kota dan sudah pula dilakukan tender serta penetapan pemenang proyek.

Rencananya, pasar induk yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan. itu akan dibangun di atas lahan seluas 3,2 hektar. Nilai pembangunan diperkirakan menelan biaya Rp 94 miliar dengan lama pengerjaan selama satu tahun.

Lokasi itu diproyeksi sebagai pusat bongkar muat bahan kebutuhan pokok masyarakat Pekanbaru. Selama ini bongkar muat hanya dilakukan dipinggir Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Ahmad Yani, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas

Usut punya usut, ternyata PT Agung Rafa Bonai selaku investor pemenang lelak proyek, belum bisa memulai pekerjaan pembangunan pasar induk tersebut. Pasalnya, pembangunan terkendala karen masih belum keluarnya izin yang diperlukan. Seperti izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Direktur PT Agung Rafa Bonai, Tondi Roni Tua mengatakan untuk pelaksanaan pembangunan pihaknya hanya tinggal menunggu terbitnya perizinan. “Kita belum bisa melakukan pembangunan karena masih menunggu terbitnya perizinan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Jika perizinannya keluar kita siap melakukan pembangunannya,” ujarnya Senin, (2/1/2017), seperti dilansir riausky.com.

Untuk pengurusan IMB kata dia, pihaknya telah mengajukan pengurusannya pasca penandatangan kontrak Bangun Serah Guna (BGS) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sejak Oktober lalu. Ia berharap Pemko agar dapat segera memproses perizianan tersebut.

“Kita berharap Pemko segera memprosesnya supaya kita bisa melakukan pembangunan pasar Induk tersebut.” Paparnya

Sementara perizianan lainnya seperti Amdal, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait mempertanyakan segala persyaratan dalam pengurusan perizinan.

“Kita sudah ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru untuk menanyakan persyaratan yang mesti dilengkapi untuk pengurusan perizianan,” kata Tondi.

Pada tahap awal pembangunan Pasar Induk pihaknya sudah melakukan penimpunan lahan dan pemagaran. “Sebagian lahan sudah kita lakukan penimbunan dan pemagaran. Kapan waktu pembangunan kita belum dapat memastikannya. Karena semua tergantung perizinannya,” jelasnya.

Menurut Tondi, terkait persoalan perizinan ini Ia sudah pernah menanyakan ke Pemko Pekanbaru. “Kita pernah tanyakan kapan izin ini terbit. Mereka menyebutkan masih dalam proses,” ungkapnya. [] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait