Pasca Kecolongan Kasus PA Tunas Bangsa, Dinsos Riau Evaluasi 138 Panti yang Terdaftar

1181 views

Kondisi Panti Asuhan Tunas Bang yang memprihatinkan.

PEKANBARU (LintasRiauNews) — Setelah kecolongan dengan keberadaan Panti Asuhan Tunas Bangsa yang sudah mati izinnya, menyusul terbongkarnya kasus penelantaran dan penganiayaan hingga menyebabkan melayangnya nyawa anak penghuni panti, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau segera mengambil tindakan antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Syarifuddin AR

Dinsos akan mengevaluasi 138 panti asuhan dan jompo yang terdaftar di instansi tersebut guna memastikan proses perizinan dan standar operasionalnya. Ditengarai banyak panti yang tak dilengkapi izin.

“Kami sinyalir masih ada panti-panti yang berstatus ilegal di Riau,” kata Kepala Dinas Sosial Riau Syarifuddin AR di Pekanbaru, Selasa (31/1) seperti dilansir antarariau.com.

Syarifuddin AR mengakui langkah evaluasi terhadap 138 panti ini untuk mengantisipasi kecolongan pasca terbongkarnya kasus penelantaran dan penganiayaan hingga menyebabkan melayangnya nyawa anak penghuni Panti Asuhan Tunas Bangsa Tenayanraya, Pekanbaru.

Tidak hanya mengevaluasi ke-138 panti yang tersebar di Riau tersebut, Dinas Sosial juga akan menelusuri yayasan serupa yang disinyalir berkedok panti tetapi berstatus ilegal.

“Kami yakin ada panti yang beroperasi tetapi belum melaporkan keberadaannya di Riau. Nah ini akan kami sisir,” ujar Syarifuddin.

Dia menyebut 138 panti yang ada ada saat ini akan didatangi dan dievaluasi apakah masih layak, baik fisik maupun standar pelayanannya. “Kalau tidak, kami akan cabut agar tidak terjadi tindak kekerasan fisik atau penelantaran yang membuat penghuni lebih tersiksa,” bebernya.

Menurut Syarifuddin , penertiban panti ilegal ini juga sekaligus mengumpulkan semua data seiring telah dialihkannya kewenangan panti kepada pemerintah provinsi sejak Januari 2016 dari kabupaten/ kota oleh kementerian.

Dia bertekad di bawah kewenangannya nanti tidak ada lagi panti yang luput dari pantauan.Jika terbukti ada panti yang beroperasi hanya sebagai modus mendapatkan uang atau pun ilegal, maka tidak hanya menutupnya, tetapi akan memperkarakannya ke hukum agar menjadi pembelajaran ke depan.

“Kalau ada yang seperti itu lagi, kami tutup, akan melibatkan kepolisian untuk proses hukum,” tegas Syarifuddin.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Riau mengungkap kejanggalan pada kasus kematian bayi M. Zikri (18 bulan) yang diduga mengalami penyiksaan dan penelantaran saat berada di Panti Asuhan Tunas Bangsa di Kota Pekanbaru.

Panti itu juga diduga menelantarkan penghuni jompo yang ada di Jalan Cendrawasih Gang Nuri, Marpoyan Damai.Penghuninya hidup sangat tidak layak, Bahkan ada lansia terpaksa makan kecoa karena kelaparan tidak diberi makan.

Hal yang sama juga terjadi pada panti jompo, lansia dan orang gila yang juga dikelola Yayasan Tunas Bangsa di kilometer 20, Kelurahan Sialang Rampai. Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, dimana ada penghuni yang dikerangkeng.

Dinas Sosial Kota Pekanbaru membenarkan Panti Asuhan Yatim Piatu dan Dhuafa Yayasan Tunas Bangsa Jalan Singgalang 5 Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayanraya dan panti jompo sejak 2011 tidak lagi diperpanjang izin operasionalnya.

“Karena Panti Asuhan Tunas Bangsa ini tidak layak dan memenuhi standar sehingga tidak kami perpanjang,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Chairani di Pekanbaru, Selasa (31/1).

Sementara itu, Pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa sekaigus pimpinan Yayasan Tunas Bangsa Lily Rachmawati (49) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Wanita ini terindikasi terlibat tindak kekekerasan yang menyebabkan kematian M.Zikli, bayi berusia 18 bulan di tempat penampungan tersebut, belum lama ini.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait