Pengadaan Lampu Jalan ‘Mark-Up’, LIRA bakal Laporkan DKP Pekanbaru ke KPK

1139 views

Lampu PJU di Pekanbaru.

PEKANBARU (lintasriaunewxs) – Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru diduga melakukan mark-up (menaikkan) harga pada proyek pengadaan lampu jalan jenis LED dengan sistem kabel udara di beberapa ruas jalan tahun anggaran 2016.

Adanya tindak penyelewengan atau korupsi itu diibeberkan Arlek Setianto yang menjabat Walikota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Pekanbaru dalamkonferensi pers Jumat (12/1/2017).

Alex mengaku pihaknya sudah turun ke lapangan melakukan kroscek hasil perkerjaan pemasangan lampu jalan dengan sistem kabel udara itu dan mendapatkan sejumlah temuan.

“Adapun temuan yang kita dapatkan adalah, seperti spec lampu yang sudah terpasang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.” ungkapnya.

Pengurus LSM LIRA saat konferensi pers.,

Menurut dia, sesuai spesifikasi teknisnya, bahan pekerjaan tersebut harus menggunakan ornamen lampu yang memilki Indek Protection (IP) 66, tetapi pada kenyataannya lampu yang dipasang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Kebanyakan lampu yang dipasang tersebut buatan dari China yang tidak memiliki standar ISO dan SNI dengan harga jauh lebih murah,” ungkap Arlek yang didampingi sejumlah pengurus LIRA,.

Disamping itu, lanjut dia, harga satuan yang ditetapkan oleh KPA DKP kota Pekanbaru dalam pekerjaan tersebut terlalu tinggi, yakni mencapai Rp.7.799.450. Padahal, setelah dicek ke salah satu perusahaan lampu di Jakarta, ternyata harga lampu tersebut hanya Rp2.800.000.

“Itupun harga Rp2,8juta tersebut sudah harga tertinggi dijual oleh perusahaan lampu. Jadi, disini sudah ada dugaan permainan harga dan permainan spesifikasi bahan lampu yang dipasang oleh pihak perusahaan yang ditunjuk oleh DKP Kota Pekanbaru. Kita perkirakan kerugian negara hampir Rp1 miliar dari anggaran Bankeu Provinsi Riau tahun anggaran 2016,” beber Arlek.

Sehubungan dengan itu, LIRA Pekanbaru merasa perlu perlu diusut penegak hukum karena terindikasi terjadi penyelewengan yang mengarah ke tindakan korupsi.

“Proyek ini juga tidak ada konsultannya dan pengawasan pekerjaan pemasangan lampu di 35 titik tersebut tidak, sebagaimana mestinya sehingga ini seolah-olah sudah terlaksana dengan baik,” terang Alek.

Dengan adanya temuan ini, LIRA bakal melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disampinga juga ke DPP LIRA Pusat.

“Kami hanya menginginkan uang kelebihan atas proyek tersebut dikembalikan ke kas daerah. Untuk pelaku mark-up juga diberikan sanksi hukum,” ungkap Arlek.

Sementara itu, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan Sry Suryanty ST ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa dirinya tidak ingat berada unit dan berapa nilai pengadaan lampu jalan karena dirinya sedang di jalan menuju kantor.

“Nanti sampai di kantor saya hubungi kembali,” katanya saat dihubungi sekitar pukul 13.58 WIB, seperti dilansir datariau.com.

Sry menyebut untuk lebih jelas mengenai proyek lampu jalan tersebut, dia menyarankan sebaiknya hubungi Kuasa Pengunan Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen atas nama H Masdahuri SP.

“Hubungi saja KPA-nya karena PPTK hanya mengerjakan apa yang sudah dibuat KPA,” kilahnya.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait