Scale-Up: APP Langgar Komitmen FCP, Ubah Desa Jadi Kebun Akasia di Riau

1293 views

Hamparan lahan yang menjadi wilayah konflik antara masyarakat dan PT PSPI. (foto mogabai.co.id)

PEKANBARU (lintasriaunews) – Aktivis lingkungan dari Scale-up mengungkapkan komitmen Asia Pulp and Paper (APP) Group untuk melaksanakan forest conservation policy (FCP) tidak berjalan sebagaimana mestinya. APP malah melanggar kebijakannya sendiri.

Harry Octavian

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya perusahaan-perusahaan yang berafiliasi mengubah desa menjadi kebun akasia di wilayah Provinsi Riau. Demikian disampaikan Direktur Scale up, Harry Octavian, Kamis (12/1), seperti dilansir riauterkini.com.

Menurut Harry, sejak 1 Februari 2013 lalu, APP Group melaksanakan komitment FCP atau kebijakan pengelolaan hutan . Yaitu pertama, menyampaikan informasi kepada dan memperoleh persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC) dari masyarakat lokal maupun adat.

Kemudian kedua, penanganan keluhan yang bertanggung jawab. Ketiga, penyelesaian Konflik yang bertanggung jawab dengan dialog yang terbuka dan konstruktif dengan para pemangku kepentingan lokal, nasional dan internasional.

Lalu keempat, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengakui dan menghormati hak-hak karyawannya, kepatuhan terhadap hukum, prinsip dan kriteria sertifikasi bertaraf internasional yang relevan.

Namun kenyataannya, kata Harry, sangat berbeda antara komitmen dengan realisasi di lapangan. Dari 73 konflik sumber daya alam di Riau pada 2016, 10 konflik terjadi di perusahaan-perusahaan yang berafiliasi ke APP Group.

Komitmen APP Group mengenai penyelesaian konflik yang bertanggung jawab dengan dialog yang terbuka dan konstruktif dengan para pemangku kepentingan lokal, nasional dan internasional, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Harry menyebut sedikitinya terjadi 10 kasus konflik dengan masyarakat tempatan yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan yang berafiliasi di group APP, Tiga di antaranya terjadi di Kabupaten Kampar, Teluk Meranti (Pelalawan) dan Minas (Siak).

Salah satuinya konflik dengan masyarakat di Tiga Koto Sibelimbing, Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, Hal itu diakui Syamsir, warga tempatan. Ia mengatakan bahwa luas lahan masyarakat suku Melayu Tiga Koto Sibelimbing dikuasai oleh PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) seluas 5.000 hektar.

“Dulu, Desa Siabu dihuni oleh suku Melayu Tiga Koto Sibelimbing. Diduga, dengan menggunakan alat negara (TNI), PSPI kemudian menggusur warga dan menguasai kawasan tersebut. Lalu menanaminya dengan akasia,” tutur Syamsir.

Konflik antara masyarakat dan perusahaan yng berafiliasi dengan APP Group juga terjadi di Minas Barat, Kecamatan Minas Kabupaten Siak Seperti disampaikan warga setempat, Nur Aziman bahwa permasalahan muncul sekitar tahun 2011. Dimana terjadi penggusuran masyarakat Suku Sakai di Dusun Banja Sebi’i yang dihuni 35 KK. Dusun itu kemudian digantikan tanaman akasia.

Menurut NurAziman, dalam kasus itu, perusahaan (APP) merampas tanah ulayat Suku Sakai sekira 2000 hektar.

Eriyanto warga Desa Teluk Meranti juga menjadi korban invasi perusahaan. Ia mengungkapkan adanya upaya penyerobotan lahan seluas 28 hektar milik 14 KK warga Desa Teluk Meranti yang dilakukan PT Arara Abadi,yang berafiliasi ke APP Group.* red007

Bagikan ke:

Posting Terkait