Seorang TKI di Malaysia Ditangkap Polisi karena Bawa ‘Oleh-oleh’ ini ke Tembilahan

836 views

Abdul Haris dan ‘oleh-oleh’ yang dibawanya dari Malaysia.

PEKANBARU (LintaRiauNews) – Gara-gara ‘oleh-oleh’ yang dibawanya, seorang pemuda yang jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, buah tangan dari negeri jiran yang dibawanya ke Tembilahan itu adalah barang terlarang berupa narkoba.

Diduga jadi pengedar narkoba karena membawa barang jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia. pemuda bernama Abdul Haris itu dicokok anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir.

“Barang bukti 230 butir pil ekstasi dan satu paket sedang shabu-shabu dengan berat 41 gram,” kata Kabid Humas Polda Ria, Kombes Pol Guntur Arya Tejo di Pekanbaru, Minggu (20/1).

Guntur mengungkapkan setelah diinterogasi petugas, Haris mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam pada Sabtu (28/1) sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku langsung membawa BB tersebut dengan cara membeli di Malaysia sebesar 20.000 Ringgit.

Kronologis penangkapannya berawal pada Sabtu pukul 15.00 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan membawa narkotika dari Malaysia untuk diedarkan di Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung melaporkan kepada Kasat Res Narkoba.

“Kasat Narkoba memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat kemudian dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba,” tutur Guntur, seperti dilansir antarariau.com.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB pada saat pelaku yang mengenderai sepeda motor Suzuki Fu 125 warna merah nomor polisi daerah Riau, langsung dilakukan penyetopan. Namun pelaku berusaha lari dan membuang plastik warna putih.

Meski begitu pelaku berhasil ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat membuang kantong tersebut. Selanjutnya dilakukan pencarian dan ditemukan plastik putih yang di dalamnya terdapat satu kotak telepon seluler merek Samsung Galaxi J1 Ace yang berisikan satu paket sedang shabu-shabu dan 230 butir pil ekstasi.

Tempat Kejadian Perkara untuk penangkapan itu berada di Jalan Beringin Kuala Getek Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan. Selain BB Narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.732.000, masing-masing satu unit telepon seluler Samsung Galaxi J1 dan Samsung lipat GT, satu buah dompet, dan satu unit motor.

“Pelaku dan BB dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut,” demikian Guntur.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait