120 Kubik Kayu Disita Polisi, Pelaku Ilog Hutan Lindung di Pelalawan Masih Lolos

1082 views

Kayu olahan hasil ilog SM Keruutan Pelalawan yang saat diamankan polisi..

PELALAWAN (LintasRiauNews) – Aksi pembalakan liar (illegal logging) Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, teryata masih cukup gencar. Buktinya, dalam pekan ini polisi kembali menemukan puluhan kubik kayu olahan hasil ilog di kawasan hutan yang dilindungi negara tersebut.

Di kawasan sama sepekan lalu, jJajaran Polres Pelalawan juga menemukan puluhan kubik kayu olahan dengan jumlah yang tak jauh beda. Total jumlah kayu olahan yang berhasil disita aparat dalam dua pekan terakhir sebanyak 120 kubik. Sayangnya, pelakunya hingga kini masih lolos.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo kepada wartawan, Jumat (10/2/1017), mengungkapkan pihaknya pada Kamis (9/2/2017) kembali berhasil menemukan aksi pembalakan liar di kawasan SM Kerumutan dengan barang bukti 60 kubik kayu olahan.

Saat itu, Kapolsek Kerumutan Iptu Soeharmansyah bersama sejumlah anggota melakukan patroli rutin di aliran Sungai Kerumutan, Dusun Kopau, Desa Kerumutan. Di lokasi, didapati puluhan kubik kayu olahan berjejal di sungai setempat tanpa pemilik.

Menurut Kaplres, kayu yang diyakini hasil ilog hutan lindung tersebut kemudian diamankan petugas. Akan halnya, pemilik kayu atau pelaku ilog itu kemungkinan telah kabur duluan sebelum petugas datang.

AKBP Ari tak menampik temuan tersebut sudah yang kesekian kalinya. “Sepekan lalu kit juga berhasil menemukan 61 kubik kayu dari hasil operasi razia illegal logging di lokasi SM Kerumutan. Jadi, awal Februari ini saja sudah 120 kubik kayu yang ditemukan,” paparnya.

Kayu temuan terakhir ini rencananya akan dibawa ke Mapolres Pelalawan, dan saat ini sedang dilakukan bongkar muat. “Kita juga terus mencari pemilik kayu sekaligus tersangka pelaku iilog tersebut,” ujar AKBP Ari. [] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait