Bupati Bengkalis Disebut Beri Izin PT BRI Kelola Pariwisata Rupat, Johan: Persetujuan itu ‘Aspal’

930 views

Pulau Rupat yang memiliki kawasan pantai yang indah.

BENGKALIS (LintasRiauNesws)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dikabarkan telah mengeluarkan persetujuan izin prinsip pembangunan dan pengelolaan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara kepada PT Bumi Rupat Indah (BRI). Persetujuan izin diteken langsung Bupati Amril Mukminin.

Johansyah Syafri

Namun, kabar yang santer beredar melalui informasi dan pesan di media sosial itu dibantah Kepala Bagian Humas Sekretariat Bengkalis Johansyah Syafri. Menurut dia, sepengetahuannya Bupati Bengkalis, belum pernah mengeluarkan persetujuan dimaksud.

“Sejauh ini berdasarkan informasi yang berhasil kami kumpulkan, Bupati Bengkalis tak pernah menandatangani surat dimaksud. Jadi dapat disimpulkan bahwa persetujuan itu tak asli. Aspal alias asli tapi palsu,” tegasnya kepada awak media, Selasa (7/2/17).

Johan mengatakan para pihak yang merasa dirugikan dengan adanya persetujuan aspal itu, misalnya PT BRI, dapat menempuh jalur hukum.

“Silahkan. Itu penipuan. Bupati Bengkalis kemungkinan besar juga akan melakukan hal sama. Saat ini hal itu tengah dipelajari secara mendalam oleh berbagai pihak terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menentukan langkah-langkah yuridis,” kata Johan.

Dia mengingatkan pihak yang disebut-sebut menerimanya, yakni PT BRI, agar tak menindaklanjut langkah-langkah selanjutnya sebagaimana isi yang termuat dalam persetujuan prinsip aspal itu. Begitu juga sejumlah Perangkat Daerah (PD) yang menerima tembusannya.

Beberapa PD yang menerima tembusan persetujuan prinsip aspal itu seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman, Dinas Pendapatan Daerah, dan Camat Rupat Utara.

“Nama-nama PD tersebut memang masih menggunakan nomenklatur lama, karena persetujuan prinsip aspal itu tertanggal 14 November 2016. Jadi belum mengacu kepada aturan baru,” jelas Johan.

Ditanya siapa kira-kira yang memalsukan tanda tangan Bupati Bengkalis, Johan belum mengetahui secara pasti. Tapi, dia menduga ada oknum tertentu di lingkungan Pemkab Bengkalis yang sebagai pelakunya.

“Belum dapat disebutkan. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Masih didalami. Yang jelas penerima persetujuan prinsip palsu adalah Swaryanto Poen selaku penanggungjawab PT BRI,” tutur Johan.

Johan juga mengungkapkan bahwa Bupati Bengkalis juga sudah menugaskan pihak-pihak terkait di Pemkab untuk mendalami kemungkinan adanya aparatur, baik itu pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak (honorer) di Pemkab Bengkalis yang terlibat, sehingga persetujuan prinsip aspal itu bisa ada.

“Kemungkinan itu ada. Juga tengah didalami. Kalau memang isi persetujuan prinsip itu sama persis dengan konsep yang diajukan kepada Bupati Bengkalis, jelas ada orang dalam terlibat. Tentu pihak-pihak terkait. Sementara kalau memang konsep itu belum pernah diajukan, jelas itu unsur kesengajaan,” paparnya.

Johan menjelaskan, menurut identitas surat (nomornya), konsep surat itu diajukan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).

“Kalau melihat asal PD yang mengajukannya, kemungkinan besar ada aparatur di Disbudparpora yang sengaja menbocorkan konsep itu keluar. Atau bisa jadi aparatur itu sendiri yang memalsukannya. Hal ini tengah didalami,” papar Johan.[]red007, hrc

Bagikan ke:

Posting Terkait