Inspektorat Rohil Akui Proyek Waterboom Sungai Rokan Timbulkan Kerugian Negara

1770 views

Lima terdakwa korupso proyek waterboom di Bagansiapia-i di persidangan

PEKANBARU (LintasRiauNews)– Inspektorat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengakui adanya kerugian negara pada kegiatan proyek pembangunan sarana Waterboom di Sungai Rokan, Bagansiapiapi.

Pada kegiatan yang menelan biaya sebesar Rp 4 miliar lebih dari dana APBD Rohil itu ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta.

Hal itu diungkapkan Surya Darma dari Inspektorat Pemkab Rohil saat dihadirkan jaksa penuntut sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pembangunan waterboom di tepian Sungai Rokan, Batu Enam, Bagansiapiapi, Selasa (14/2/17).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi untuk lima terdakwa yakni, Kadisdikpora Pemkab Rohil Ir Tarmizi Madjid, Erhasmi M Noer, mantan PPTK, Syafri, PNS Pemkab Rohil, Yudi Syafrudi, Direktur PT Tunas Mekar Harapan dan Hendri ST, konsultan Pengawas dari CV Panca Mandiri.

Saksi ahli menegaskan bahwa proyek waterboom yang dikelola di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rohil itu memang ditemukan ada kerugian negara. “Hasil penyelidikan inspektorat, kami juga menemukan ada kerugian negara pada kegiatan tersebut,” ujarnya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Elfian SH didampingi hakim anggota Dahlia dan Yanuar Anardi. Kelima terdakwa dijerat Jaksa PU Sugandi SH, dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan kelima terdakwa itu terjadi tahun 2010 lalu, saat Pemkab Rohil menganggarkan dana yang bersumber dari dana APBD sebesar Rp 4 miliar lebih.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan waterboom tersebut terbengkalai dan tidak bisa difungsikan. Sehingga, berdasarkan hasil audit BPKP negara dirugikan sebesar Rp500 Juta.[] red007, rtc

Bagikan ke:

Posting Terkait