Kasasi ke MA, Hukuman 4 Terdakwa Korupsi Jalan Soebrantas Dumai Malah Melambung

1410 views

Keempat terdakwa saat disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

DUMAI (LintasRiauNews) – Empat terdakwa korupsi proyek pembangunan Jalan Soebrantas, Kota Dumai, terpaksa gigit jari. Pasalnya, permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang mereka ajukan hasilnya jauh dari harapan.

Selain menolak kasasi keempat terdakwa, vonis hukuman yang dijatuhkan pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau terhadap mereka sebelumnya, dimentahkan pula majelis hakim MA.

Malangnya lagi, hakim MA dalam putusannya justru menjatuhkan hukuman bagi keempat terdakwa jauh lebih berat dan melambung dari vonis hakim di tingkat pengadilan sebelumnya. Tidak hanya makin lama penjara, mereka juga diwajibkan membayar ganti kerugian negara dengan jumlah lumayan besar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai Andriansyah SH mengatakan berdasarkan salinan putusan Majelis Hakim MA RI, disebutkan bahwa vonis hukuman penjara untuk terdakwa Muhammad Suwanto adalah selama 8 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Wan Ramli selama 7 tahun penjara, terdakwa Elza Agusta 6 Tahun dan Andi Sastra 4 Tahun 6 bulan penjara. ditambah denda masing-masing Rp200 juta atau hukuman selama 6 bulan kurungan.

Selain itu, kata Andriansyah, mereka juga diwajibkan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp2.152.328.435 atau dapat diganti dengan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

Menurut dia, dalam amar putusan majelis hakim MA RI, keempat terdakwa terbukti melanggar dugaan korupsi dan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebab mereka sudah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar. Jadi begitulah informasi yang bisa saya sampaikan terkait hasil putusan dari hakim MA RI untuk terdakwa korupsi jalan Soebrantas Dumai,” katanya, Senin (6/2/17) seperti dilansir riauterkini.com.

Sebelumnya, Kamis (3/3/2016), majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan bagi keempat terdakwa bila dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti terdakwa Wan Ramli, hanya divonis 2 tahun penjara.

Selain itu, Wan hanya diwajikan membayar uang pengganti sebanyak Rp50 juta subsider 2 tahun penjara, serta membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Padahal, JPU menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai ini dihukum penjara 8 tahun 6 bulan. Disamping membayar denda dan mengganti kerugian negara sebanyak yang ditimbulkan.

Sedangkan terdakwa M Suwanto, kontraktor pelaksana di PT Dumai Sakti Mandiri, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan tanpa uang pengganti. Sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian dua terdakwa lainnya, Elza Agusta, Pejabat Pelaksana Teknis dan Kegiatan dan Andy Sastra, Pejabat Serah Terima Pertama Pekerjaan atau PHO di Dinas Pekerjaan Umum Dumai, divonis hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. sementara JPU menuntut keduanya dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru buat keempat terdakwa dikuatkan hakim Pengadilan Tinggi dalam sidang putusan banding yang diajukan JPU, bulan Juli 2016 lalu. Tidak terima, JPU pun mengajukan kasasi ke MA, demikian pula para terdakwa. [] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait