Komisi VIII Tantang Menag, Sumber Ketidakberesan Kuota Haji di Provinsi

824 views

Sodik Mujahid saat tampil dalam diskusi di Parlemen.

JAKARTA (LintasRiauNews) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Partai Gerindra Sodik Mujahid sesumbar menantang agar Menteri Agama Lukman Saefuddin memberikan bukti hitam atas putih atas penambahan kuota haji pada ibadah haji tahun 2017.

” Saya belum belum melihat penambahan kuota secara tertulis”, kata Sodik saat tampil sebagai narasumber dalam diskusi Forum Legislasi UU Haji dan Umroh dengan tema : ‘Mungkinkah Penambahan Kuota Haji Dibagi Rata’ di gedung parlemen Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Diskusi yang digelar Pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerjasama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di ruang Media Center itu menghadirkan tiga orang narasumber dari Komisi VIII DPR. Selain Sodik Mujahid, ada Ketua Panja BPIH yang juga Wakil Ketua Komisi VIII dari Partai Golkar Deding Ishak, serta pengamat masalah Haji Subarkah.

Penambahan kuota haji sebanyak 10.000 orang pada tahun ini pernah diutarakan oleh Menteri Agama yang diharapkan akan bisa mengurangi posisi daftar tunggu buat calon jemaah haji Indonesia.

Jemaah haji Indonesia sekarang ini dihadapkan pada jumlah kuota yang kecil sementara daftar tunggu jamaah haji semakin besar hingga puluhan tahun.

Masalah lain muncul karena ada yang mengusulkan kuota dibagi rata. Di sisi lain daerah minta agar diprioritaskan bagi warga tempatan dan menolak warga titipan dari daerah lain.

Sodik Mujahid mengungkapkan,ketidakberesan yang berujung sisa kuota haji tingkat kabupaten/walikota ternyata bersumber dari kendali yang diterapkan provinsi. Hal itu pula penyebab ketidakpastian penjatahan kuota haji di daerah.

“Alhasil, seluruh penyelenggara haji terutama pelaksana haji khusus di daerah tingkat II (kabupaten/kota) kesulitan menentukan kuota lantaran jatahnya ditentukan oleh gubernur setempat,” ujar legislator dari Fraksi Gerindra DPR itu.

“Untuk diketahui frekwensi haji, habis 20 persen untuk ibadah dan 80 persen untuk perjalanan. Dibentuknya Badan Penyelenggra Ibadah Haji yang berbentuk badan negara dimaksudkan agar pelayanan ibadah haji lebih baik,” ungkap Sodik menambahkan.

Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak termasuk yang mengusulkan agar tambahan kuota haji dibagi rata pada seluruh provinsi.

Menurut dia, Komisi VIII merevisi UU nomor 13 tahun 2014 tentang BPIH menetapkan Kementerian Agama sebatas regulator, supervisi, dan diplomat.

Sedangkan pengelolaan haji dilaksanakan oleh Lembaga Pemerintah bukan Kementerian (LPBK) lantaran berhubungan dengan soal tour dan travel.

“LPBK inilah yang melaksanakan teknis penyelenggaraan haji. Mulai transportasi, pemondokan, hingga administrasi calin jamaah haji,” terang Deding.

Politisi Golkar ini pun menyebut, dana abadi umat (DAU) yang terkumpul dari setoran haji kini tercatat Rp 90 trilyun. “Dana haji itu pula yang termasuk dalam pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” jelasnya lagi.[] erwin

Bagikan ke:

Posting Terkait