Lagi, 19 Pekerja China Ilegal di PLTU Tenayan Pekanbaru Dideportasi Kemenkum HAM

749 views

Pekerja asing asal Cihnia yang bekerja di PLTU Pekanbaru.jpg

PEKANBARU (LintasRiauNews)-Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau pada Rabu (21/2/17) sore akan memulangkan paksa (deportasi) lagi 19 tenaga kerja asing asal China yang bekerja secara ilegal di proyek pembangunan PLTU Tenayanraya milik PLN.

Menurut Kakanwil Hukum dan HAM Riau Ferdinand Siagian, deportasi tersebut untuk ketiga kalinya. Deportasi pertama dilakukan sebanyak 14 TKA, deportasi kedua sebanyak 2 TKA, dan saat ini deportasi ketiga sebanyak 19 TKA.

“Jika diakumulasikan, kami sudah melakukan deportasi tenaga kerja asing asal China yang bekerja di proyek PLTU Tenayan milik PLN sebanyak 35 orang TKA,” terangnya kepada pers di Pekanbaru, Rabu.

Pendeportasian tenaga kerja asing asal China yang bekerja di proyek pembangunan PLTU Tenayan milik PLN adalah karena para pekerja tersebut melanggar ketentuan dokumen keimigrasian. Mereka menurutnya hanya memiliki visa kunjungan, sementara, mereka pada posisi bekerja.

Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru Pria Wibawa mengatakan bahwa mereka akan mengawal proses deportasi 19 TKA asal China hingga Bandara SSK II Pekanbaru.

“Ke-19 TKA asal China yang dideportasi itu akan di berangkat kan dari bandara SSK II Pekanbaru menuju ke Bandara Sukarno-Hatta. Kemudian akan diterbangkan ke negeri asalnya di Tiongkok, ” terangnya.

Disinggung mengenai langkah selanjutnya Pria Wibawa mengatakan bahwa TKA asal China yang bekerja di proyek pembangunan PLTU Tenayan milik PLN lainnya saat ini masih dalam proses pemberkasan. Jika masih ada kedapatan yang menyalahi dokumen keimigrasian, akan dilakukan deportasi lagi.

Lebih jauh Pria mengatakan sebenarnya 19 TKA tersebut telah mengantongi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“RPTK dan IMTA sudah kita terima kemarin sore. Namun, untuk 19 orang ini sudah jatuh tempo. Makanya kita tetap pulangkan,” terangnya.

Selain 19 TKA tersebut, Imigrasi Pekanbaru pada Selasa sore kemarin (21/2) juga menerima izin yang sama untuk 77 TKA lainnya. Puluhan TKA tersebut saat ini masih dalam proses deportasi.

Namun, dengan adanya izin dari Kemenkumham itu, ia mengatakan pihaknya harus berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau terlebih dahulu.

“Sisanya yang memiliki RPTK dan IMTA, saya akan koordinasikan dulu. Apakah bisa dibuatkan KITAS (kartu izin tinggal terbatas) atau dipulangkan juga,” jelasnya.

Seperti diketahui, Imigrasi Pekanbaru dan Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Riau menggerebek lokasi pembangunan PLTU Tenayanraya medio Januari 2017 silam.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 109 TKA asal Tiongkok atau China. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, diketahui 88 di antaranya tidak memiliki izin.

Sejauh ini, dari 88 TKA Tiongkok bermasalah, 16 orang di antaranya telah dideportasi. Ditambah 19 TKA yang rencananya sore ini akan kembali dideportasi.[] red007, rtc, ant

Bagikan ke:

Posting Terkait