Mediasi Mentok, Pembebasan Lahan SUTT Rengat-Tembilahan Berlanjut ke Pengadilan

1202 views

Pertemuan mediasi pembebasan lahan di Kantor Lurah Kempas Jaya.

TEMBILAHAN (LintasRiuauNews) – Proses mediasi pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan tower jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Rengat – Tembilahan yang dilakukan PT PLN mentok dan tidak menemukan kata sepakat terkait harga ganti rugi.

Pertemuan mediasi yang difasilitasi pemerintah Kecamatan Kempas dan Kejari Indragiri Hilir ini tidak menemukan titik terang mengenai jumlah ganti rugi yang diinginkan masyarakat maupun pihak PT PLN. Karena itulah, proses penyelesaian akan ditempuh melalui jalur persidangan di pengadilan.

Proses mediasi dilaksanakan di Kantor Lurah Kempas Jaya, Kamis (3/2) lalu dipimpin langsung Camat Kempas Lukman hakim, Kasi Datum Kejari Inhil, Budi Santoso, Kasi Intel kejari Ari Supandi, pihak PLN yang diwakili tim Survey WIP II Medan, lurah dan masyarakat pemilik lahan.

“Jangan sampai terkendala, kita harus mengedepankan kepentingan umum, tentunya menjadi orang yang bijak dalam proses pembebasan lahan warga,” ucap Camat Kempas, Lukman Hakim saat memimpin mediasi.

Dalam pertemuan itu, perwakilan sembilan orang masyarakat pemilik lahan yang terkena proyek SUTT sempat kembali mempertanyakan tentang nilai ganti rugi yang ditawarkan PLN.

“Dengan harga itu apakah sudah mentok atau bagaimana, kami tak mau dibilang sebagai penghambat pembangunan apalagi kami masyarakat transmigrasi,” ucap Selamat Utoyo, salah seorang pemilik lahan.

Dia mengatakan nilai ganti rugi yang di tawarkan pihak PLN menurutnya tidak sepadan. Dan ia bersama masyarakat lainnya menginginkan nilai ganti rugi tersebut dapat disesuaikan dengan keinginan masyarakat.

Menanggapi pertanyaan masyarakat tersebut, pihak PLN WIP II Medan menjelaskan harga yang telah ditawarkan tersebut merupakan acuan dari Tim Apresel Medan yang telah melakukan survey sebelumnya di lahan masyarakat. Karena itu PLN tidak ada kewenangan untuk mengikuti keinginan masyarakat.

“PLN tidak ada kewenangan, itu aturan negara, satu rupiah pun akan dipertanggungjawabkan,” jelasnya, seperti dilansir riausky.com.

Kasi Datum Kejari Indragiri Hilir Budi Santoso yang mewakili Kejari Inhil juga menjelaskan, keberadaan pihak Kejari dalam permasalahan ini merupakan sebagai pendampingan pihak PLN dengan masyarakat yang tentunya apabila ditemukan permasalahan sebaiknya di diskusikan secara bersama.

Meski perdebatan terus berlangsung, namun, hingga akhir pertemuan, sembilan pemilik lahan yang hadir dalam proses mediasi tersebut tidak menemukan titik temu dengan harga yang ditawarkan PLN. Alhasil, permasalahan ini segera berlanjut ke meja pengadilan.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait