Perda Disahkan 2011, PAD dari Walet Masih Nihil, Zulfan: Pemko Telah Lengah

1164 views

Salah satu ruko di Pekanbaru yang dijadikan tempat  penangkaran walet

PEKANBARU (LintasRiauNews) – Kalangan DPRD Kota Pekanbaru menyorot kinerja Pemerintah Kota (Pemko) karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet selama ini masih nihil. Padahal, Perda walet ini sudah disahkan sejak 2011 lalu.

Meski pengaturannya sudah jelas tertuang Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tentang penangkaran sarang burung walet, toh kenyataannya hingga saat Pemko belum bisa memenuhi target PAD yang telah ditetapkan sebelumnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz menilai Pemko dinilainya sudah cukup lengah dan tidak mampu untuk mendongkrak potensi pajak dari sarang burung walet.

Menurut dia, nihilnya PAD dari sektor pajak walet setiap tahunnya, disebabkan oleh kurangnya ketegasan Pemko, disamping minimnya sosialisasi pasca perda disahkan sejak 2011.

“Jadi kita minta, jangan ada alasan lagi sulit menemui pemilik, tempatnya ilegal dan lainnya, karena inilah tugas dinas untuk menarik pajaknya. Kan gak lucu sekian tahun pengusaha ini tak diajarkan mengurus izin. Harus tegas lah,” papar Zulfan, Kamis (2/2), seperti dilansir antarariau.com.

Untuk itu kedepan dia meminta pemko untuk bekerja keras menghimpun PAD dari pajak dari sektor ini. “2017 ini Pemko diminta bersikap tegas dan tidak lagi mencari-cari alasan untuk tidak mampu mencapai PAD dari sektor pajak sarang burung walet,” tandas Zulfan.

Seiring dengan adanya penetapan target PAD dari sektor pajak walet tahun ini, Zulfan berharap jajaran Pemko lebih gigih lagi. “Tahun ini Pemko melalui Bappeda telah menaruh target PAD dari sektor pajak usaha penangkaran sarang burung walet Rp1,8 miliar,” ungkap politisi Nasdem ini.

Zulfan Hafiz menyebut untuk mencapai dan mendongkrak target PAD dari pajak walet ini itu, maka harus didukung semua pihak, terutama adanya keseriusan dari jajaran Pemko terkait. “Kami yakin kalau Bappeda berkomitmen dan serius pasti bisa,” ujarnya.

Dia menambahkan agar Bappeda bisa mencapai targetkan pendapatannya Rp1,8 miliar, maka petugas yang ada harus berani menegakkan Perda. “Kita harapkan keberanian dan ketegasan Pemko aja, kan payung hukumnya sudah jelas, kenapa tidak dijalankan dari dulu,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Andri Yulius Hamidy mengakui, perolehan PAD dari sektor sarang walet ini masih nihil. Ia beralasan banyak usaha ini yang ilegal, dan petugasnya juga kesulitan menemui pemilik.

” Untuk 2017 ini, kami menargetkan pendapatan dari sektor usaha sarang burung walet Rp1,8 miliar,” kata Andri.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait