Posisi TNI di Bawah Polri dalam RUU Terorisme, Arsul: Menghina Sekali

835 views


JAKARTA (LintasRiauNews) – Rancangan Undang Undang (RUU) Anti Terorisme yang diusulkan oleh pemerintah mendapat sorotan dan kritik dari kalangan anggpta parlemen. DImana dalam RUU yang diajukan ke DPR RI tersebut, pemerintah menempatkan posisi TNI di bawah Polri dalam penanganan teroris.

Asrul  Sani

“Itu sangat menghina sekali,” ujar Anggota Pansus RUU)Anti Teroris di DPR RI Arsul Sani, dalam diskusi RUU Anti Terorisme yang berlangsung di gedung DPR Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Menurut wakil Rakyat dari Fraksi PPP itu, TNI yang dulu berkuasa, sejak reformasi memang sudah kembali ke barak. Di DPR RI sudah pun tidak ada unsur TNI yang dulunya tergabung dalam Fraksi ABRI. Namun, untuk urusan penanganan teroris yang menyangkut keamanan negara, TNI tetap dinilai layak terlibat langsung dan memegang komando.

“Sikap FPPP jelas. TNI boleh dilibatkan dalam menangani teroris asal tidak melanggar UU TNI. Untuk detailnya bisa dirumuskan dalam RUU Keamanan Nasional atau RUU Kamnas,” kata Arsul.

Pertimbangannya, lanjut dia, karena sejak era reformasi TNI telah berhasil melakukan revolusi mental dibanding partai politik dan birokrasi.

Asrul mengungkapkan definisi teroris yang dirumuskan dalam RUU Anti Teroris yang diusulkan pemerintah adalah ancaman kekerasan fisik berdasar idiologi tertentu untuk mengganti idiologi negara.

Asrul menyebut sebanyak 10 fraksi di DPR setuju TNI dilibatkan dalam penindakan terorisme yang terbagi dalam 7 jenis ancaman, yakni ancaman atas Presiden, wakil Presiden dan keluarganya. Serangan terorisme atas Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RI di luar negeri.

Kemudian, pembajakan pesawat dan kapal RI oleh teroris di luar negeri. Kapal atau pesawat termasuk yang milik asing yang diserang teroris tapi berada di wilayah yurisdiksi ZEE Indonesia.[] Erwin

Bagikan ke:

Posting Terkait