Surat Persetujuan Izin Bupati ke PT BRI Beredar, Kepala Disparbudpora: Sudah Kebayang Pelakunya

1700 views

Eduar

BENGKALIS (LintasRiauNesws) – Santernya kabar disertai beredarnya surat persetujuan izin prinsip dari Bupati Bengkalis prihal pembangunan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara kepada PT Bumi Rupat Indah (BRI) saat ini masih jadi perbincangan hangat di publik. Kendati belakangan pihak Pemkab sudah membantah mengeluarkan persetujuan izin yang dimaksud.

Mencuatnya permasalahan tersebut juga telah membuat dinas terkait terusik dan merasa terpojok, apalagi diduga ‘biang’ beredarnya konsep persetujuan bupati yang diindikasikan dipalsukan itu. Instansi yang dimaksud adalah Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Bengkalis.

Menanggapi hal ini, Kepala Disparbudpora) Eduar dengan tegas menyatakan Aparatur Sipil Negera (ASN) dan honorernya tak terlibat bahkan tidak pernah mengeluarkan, apalagi membocorkan konsep palsu persetujuan prinsip dari bupati kepada PT BRI untuk pengelolaan pariwisata yang kini heboh dibicarakan tersebut.

“Ada penipuan itu, ada penipuan orang perusahaan, sudah saya suruh laporkan ke polisi,” ujar Eduar saat dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2017), seperti dilansir halloriau.com.

Dia memastikan selaku pimpinan Disparbudpora tidak pernah mengeluarkan surat dimaksud, apalagi ASN dan honorer. “Tidak ada, orang luar itu (pelaku). yang jelas suratnya masih sama Bupati, tu kelakuan orang, sudah kebayang kita orangnya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bengkalis Amril Mukminin dikabarkan telah mengeluarkan persetujuan prinsip pembangunan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara ke PT BRI. Namun. kabar yang santer beredar lewat informasi dan pesan di media sosial itu dibantah pihak Pemkab melali Kabag Humas Johansyah Syafri.

“Sejauh ini berdasarkan informasi yang berhasil kami kumpulkan, Bupati Bengkalis tidak pernah menandatangani surat dimaksud. Jadi dapat disimpulkan bahwa persetujuan itu tak asli. Aspal alias asli tapi palsu,” tegas Johan.

Dia juga menyebutkan surat persetujuan ‘aspal; yang ditembusan ke beberapa Perangkat Daerah itu meseki belum mengetahui secara pasti tapi diduga ada oknum tertentu di lingkungan Pemkab yang sebagai pelakunya.

“Belum dapat disebutkan. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Masih didalami. Yang jelas penerima persetujuan prinsip palsu adalah Swaryanto Poen selaku penanggungjawab PT BRI,” tutur Johan.

Menurut identitas surat (nomornya), lanjut dia, konsep surat itu diajukan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).

“Kalau melihat asal PD yang mengajukannya, kemungkinan besar ada aparatur di Disbudparpora yang sengaja menbocorkan konsep itu keluar. Atau bisa jadi aparatur itu sendiri yang memalsukannya. Hal ini tengah didalami,” papar Johan.[]red007

Bagikan ke:

Posting Terkait