Wakil dari Pemerintah Bisa Jadi Beban Baleg DPR Melahirkan UU

760 views

Supratman Andi Agtas

JAKARTA (LintasRiauNews) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan jumlah Undang Undang (UU) yang dihasilkan oleh DPR RI ditentukan oleh banyak faktor. Keterlibatan wakil pemerintah dalam pembahasan juga bisa jadi beban anggota parlemen.

“Semisal masih banyak anggota Baleg yang mendahulukan fungsi
pengawasan. Di sisi pemerintah, adakala perwakilannya sulit untuk satu pendapat dengan parlemen dalam membahas sebuah Rancangan Undang Undang,” ungkap Supratman dalam diskusi Urgensi Penguatan Badan Legislasi di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Ia sependapat agar keberadaan komisi di DPR juga ikut disorot. Utamanya kalau Komisi lambat dalam mengusulkan rancangan sebuah undang undang.

Sebab , lanjut Supratman, sampai kini masih ada Komisi yang belum mengusul kan RUU dengan alasan komisi atau fraksinya punya kepentingan masing-masing. Kendati sudah diatur bahwa setiap Komisi dapat mengusulkan dua RUU setiap tahunnya.

“Tidak bisa dibantah kami yang berada di Baleg memang berangkat sebagai politisi banyak yang tidak tau cara membuat UU. Kendala ini sekarang telah diperkuat dengan ditambahnya staf ahli Baleg dalam merumuskan sebuah RUU,” paparnya.

Supratman menyebut semangat penguatan Baleg agar lebih banyak UU yang dihasilkan oleh DPR tidak perlu dipertanyakan. “Contohnya kami bisa bersatu dalam membuat RUU demi kepentingan nasional,” ujarnya.

Pakar Tata Negara Irman Putra Sidin yang ikut jadi narasumber pada diskusi tersebut, mengatakan partai politik sekarang ini perannya sangat besar, punya akses menjadi anggota parlemen serta mencalonkan presiden.

“Saya setuju agar Baleg diperkuat untuk meminta pertanggung jawaban kepada wakil rakyat dalam membuat UU. Lebih baik parlemen dibubarkan jika tidak diberi kewenangan membuat undang undang,” tegasnya.

Irman juga menyebutkan bahwa posisi Dewan Perwakilan Daerah RI sesuai dengan Undang Undang Dasar hanya sampai dengan membahas suatu RUU, namun tidak ikut mengesahkan sebuah RUU.

“Tuntutan DPD yang minta agar bisa membuat UU sendiri abaikan saja karena bertentangan dengan konstitusi,” katanya.[] Erwin

Bagikan ke:

Posting Terkait