3 Tahun Tersangka Korupsi ‘Pedamaran II’, Penyidik Kejati Akhirnya Tahan Ibus Kasri

1031 views

Ibus Kasri dikenakan baju tahanan oranye usai diperiksa penyidik Kejati Riau.

PEKANBARU (LintasRiauNews) – Setelah hampir tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi megaproyek pembangunan jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir, Ibus Kasri akhirnya resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Riau yang menangani perkara tersebut.

Penahan terhadap mantan Kepala Dinas PU Rohil ini dilakukan
penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Riau usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (29/3/17) siang,

“Setelah dilakuka pemeriksaan, hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka Ibus Kasri,” kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada sejumlah wartawan di ruang Pidsus Kejati Riau, Rabu sore.

Dia menjelaskan penahanan tersangka Ibus Kasri ini atas perkara korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II. “Sedangkan untuk Proyek Pedamaran I, belum ditemukan alat bukti yang cukup,” terang Sugeng.

Sementara untuk tersangka Wan Amir Firdaus alias WAF, mantan Kepala Bappeda Rohil, lanjut dia, saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Kita belum temukan bukti yang cukup. WAF ini juga dalam proses perkara korupsi lain dan juga masih diperiksa untuj perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jadi perkara yang menjerat WAF ini nantinya akan digabung dengan perkara jembatan Pedamaran,” ungkap Sugeng.

Dalam perkara korupsi Pedamaran II ini, dia menyebut juga telah menemukan adanya keterlibatan pelaku lain yang turut bertanggung jawab.

“Dalam hal ini, kita menetapkan tambahan tersangka yaitu MB, seorang pimpinan lapangan atau rekanan kontraktor konsultan,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan dan perhitungan kerugian dari BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar. Terkait hal ini, pihaknya juga sudah melakukan penyitaan milik PT Wakita Karya, selaku kontraktor.

“Atas perbuatannya, tersangka Ibus Kasri dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” tegas Sugeng.

Sebagaimana diketahui, sepertii dilansir riauterkini.com, perkara korupsi pembangunan infrastruktur jembatan Padamaran I dan Pedamaran II menggunakan dana dari APBD Rohil tahun anggaran 2008- 2013 sebesar Rp529 Miliar.

Dalam prosesnya, Ibus Kasri serta tersangka lain, pada tahun 2012 menganggarkan dana sebesar Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.

Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan. * red007

Bagikan ke:

Posting Terkait