4 Perusahaan Pengekspor Cangkang di Siak Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

1282 views

Aktivitas perusahaan ekspor cangkang sawit i di Siak. (foto: rtc)

SIAK (LintasRiauNews) – Empat perusahaan yang bergerak di bidang jual-beli dan pengekspor cangkang sawit melalui pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak leluasa beroperasi, padahal tidak mengantongi izin lengkap dari Pemkab setempat melalui Dinas PMPPSP selaku instansit terkait.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PMPPSP) Heriyanto melalui kasubid penyelenggaraan perizinan dan pemanfaatan ruang Arief Fadila mengakui pada tahun 2016 lalu sudah mulai ada aktifitas ekspor oleh beberapa perusahaan melalui pelabuhan KITB.

“Memang dari lima perusahaan pengekspor cangkang sawit melalui KITB, empat diantaranya belum mengantongi izin lengkap, kecuali PT Jatim,” kata Arief di Siak, Sabtu. (25/3), seperti dilansir antarariau.com.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Biomasa Fuel Indonesia, PT Shabee Energy Indonesia, PT Sumatra Biomase Indonesia dan PT Kasindo.

Kendati demikian, Arief menyebut di antara perusahaan itu ada yang sudah mengurus dan mengajukan izin prinsip sebagai dasar pelaporan untuk memulai aktivitas mengekspor melalui pelabuhan yang dibangun Pemkab Siak ini.

“Mereka mengurusnya baru setelah dilakukan monitoring oleh pemda, dewan dan satpol-PP. Sedangkan izin yang belum mereka miliki di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Gangguan (HO) dan dokumen lingkungan,” jelasnya.

Lantas, apakah mereka bisa begitu saja beroperasi tanpa mengantongi izin yang lengkap terlebih dahulu? “Seharusnya sesuai aturannya mereka harus mengantongi izin lengkap dulu baru bisa ada aktifitas jual-beli, penumpukan dan ekspor cangkang,” tutur Arief.

Dia menyebutkan pihaknya yang waktu itu didampingi anggota dewan (DPRD) dan Satpol-PP setempat telah melakukan monitoring pertama pada Juli 2016 sekaligus sebagai peringatan pertama (SP1).

“Usai monitoring hingga Maret ini, ada yang sudah mengajukan izin prinsip. Menurut pandangan kita mereka ada usaha dan niat buat mengurus. Namun jika mereka tidak juga melengkapi berkas lengkapnya dalam waktu tertentu maka terpaksa kami menyerahkan tindakan tegasnya pada Satpol-PP,” ungkapnya lagi.

Kondisi di lapangan, mereka tidak membangun secara permanen di sana (KITB), melainkan hanya posko.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait