Aparat Pusat Gerebek Gudang Barang di Pelindo Selatpanjang, Ini Temuannya

1014 views

Kepala Badan POM Ri bersama aparat gabungan saat penggerebekan gudang di Pellindo Selatpanjang.

SELATPANJANG (LintasRiauNews) — Aparat pemerintah pusat yang terdiri dari Badan POM RI bekerja sama dengan Mabes Polri dan NCB Interpol turun langsung menggerebek gudang penyimpanan barang di Area Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Hasilnya, ditemukan ratusan ton makanan dan minuman dari Malaysia yang dipasok secara ilegal.

Penggerebekan oleh Tim Gabungan dari pusat yang didampingi aparat penegak hukum da pemerintah daerah setempat pada Kamis (16/3/2017) sore itu adalah dalam rangka Operasi Internasional VI (Opson).

Dalam operasi penggerebekan itu tampak Ketua BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito, Kepala Pusat Penyidikan BPOM RI Hendri Siswadi, anggota Interpol Mabes Polri, Kepala KPPBC Tipe B Pratama Selatpanjang, Widyo Suprapto, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, Plt Sekda Meranti Julian Norwis SE MM dan kepala instansi terkait lainnya.

Setelah dilakukan pengecekan, ratusan ton barang makanan dan minuman dari Malaysia yang tidak terdaftar di BPOM RI. “Jika ini palsu, barang-barang ini sangat membahayakan masyarakat. Apalagi ada susu untuk bayi,” ujar Ketua BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito.

Menurut dia,. semua temuan barang ilegal ini akan dilaporkan ke pusat. “Untuk saat ini, barang-barang ini akan kita tegah atau dimusnahkan,” terangnya, seperti dilansir halloriaucom.

Penny menyebut pengamanan ratusan ton produk asal negara jiran tidak itu akan mempengaruhi kebutuhan pasokan bahan makanan masyarakat Meranti. “Bahkan temuan ini akan dijadikan atensi pusat untuk mengeluarkan kebijakan,” ujar Peny.

Dia juga menjelaskan terkait dengan temuan ini, pelaku sementara diduga melanggar Pasal 142 dan 144 Undang-Undang No 18/2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp6 miliar.

Badan POM mengimbau kepada pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan ilegal termasuk palsu.

Informasi yang diperoleh, selama puluhan tahun yang lalu, Kota Selatpanjang menjadi tempat penimbunan barang dan sembako dari negara Malaysia. Sebelum didistribusikan, barang selundupan tersebut disimpan semtara di gudang yang terletak di area Pelabuhan Pelindo.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait