Dumai Masih Rawan Karlahut, Imbauan dan Proses Hukum Seperti ‘Angin Lalu’

877 views
DUMAI (LintasRiauNews) – Kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) seolah tidak ada habisnya di Kota Dumai. Teranyar, kebakaran lahan gambut seluas 6 hektare di Jalan Rimbun Jaya, Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan, Rabu (21/3) lalu.

Padahal, berbagai langkah pencegahan sudah dilakukan, seperti sosialiasi dan penyebaran spanduk imbauan hingga memproses hukum para pelaku dan disidangkan di pengadilan. Kenyataannya, tak digubris dan seperti 'angin lalu' saja. 

Sebagaimana diketahui, setiap jalan – jalan yang dianggap rawan terjadi karlahut di Kota 'Pengantin' ini, terlihat terpasang spanduk atau baliho berbagai ukuran dengan bunyi “jangan membakar lahan”.  Pemberitahuan dan imbauan itu disampaikan kepada masyarakat oleh berbagai instansi, seperti BPBD, kepolisian  dan TNI.   

Begitu pula proses hukum bagi para pelaku yang terindikasi melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar.  Pantauan media ini di  Pengadilan  Negeri (PN) Dumai, cukup sering menggelar persidangan kasus karlahut.

Toh demikian, masyarakat terkesan tutup mata dan tak peduli dengan pura – pura tidak tahu dampak kejadian karlahut yang bisa menimbulkan akibat fatal itu.

Kondisi ini diakui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kota Dumai Tengku Izmet saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (24/3).  Dia juga membenarkan insiden terbakarnya lahan  gambut milik masyarakat seluas 6 hektare. 

Menurut Izmet, masih rawannya kasus karlahut di kota ini lebih akibat masih kurangnya kesadaran warga menjaga lingkungan dengan melakukan cara pembakaran untuk membersihkan lahan miliknya. Di sisi lain, pemerintah sudah berupaya mengantisipasi atau mencegah terjadinya karlahut yang menimbulkan polusi asap tersebut.

Alhasil, lanjut dia, pihak BPBD bekerjasama dengan kepolisian dan TNI selalu mesti waspada dan siaga apabila terjadi karlahut. Dimana sewaktu-waktu harus siap mengerahkan personil dan berjibaku memadamkan api.
Terkait kebakaran lahan gambut seluas kurang lebih 6 Ha yang  diduga dilakukan dengan sengaja oleh oknum warga itu, Izmet menyebut pihaknya bekerjasama dengan dengan pihak Polri dan TNI langsung mengerahkan personil ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman. 

"Dalam waktu hanya 2 jam melakukan pemadaman. kami dapat mengaasi dan menyelesaikannya. Alhamdulillah, ini juga berkat dibantu hujan yang turun saat itu," terang manta pejabat di Dinas Kehutanan Kota Dumai ini.

Izmet mengungkapkan dari laporan masyarakat ada tiga pemilik lahan gambut 6 Ha itu, masing-masing 2 Ha, yakni Apeng, Kamaruzaman dan tanah wakaf warga.

Meski sejauh ini tidak ada lagi kebakaran lahan di wilayah Dumai, Izmet yang putra asli Selatpanjang itu menyebut pihaknya tetap dituntut waspada karena masih rawannya daerah ini dengan kejadian karlahut.[]  sarmon/toga

Ket. Foto:

Tengku Izmet dengan latar belakang album foto kegiatannya.
Bagikan ke:

Posting Terkait