Jaksa Tipikor Ditantang Periksa Menteri dan Ketua DPR yang Kecipratan Duit E KTP

764 views

E-KTP dan Setya Novanto

JAKARTA (LintasRiauNews) – Sejumlah kalangan mendesak dan menantang Jaksa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KPK segera melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi E-KTP terhadap sejumlah nama besar yang ditengarai ikut menerima aliran dana ‘haram’ itu.

Karena dalam berkas dakwaan korupsi pengadaan E KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto mantan Pegawai Dukcapil Depdagri, yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017), terdapat sejumlah nama lain yang kecipratan duti proyek nasional itu tapi belum tersentuh proses hukum.

Apalagi, Kedua terdakwa pun telah memutuskan tidak akan menyampaikan bantahan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK tersebut.

Dari uraian dakwaan Jaksa KPK itu memang memperlihatkan titik terang kemana aliran dana berakhir, yang diduga jadi bancakan pejabat tinggi dan nama nama besar.

Mantan Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Marzuki Alie di sebut menerima Rp 20 milyar, mantan Ketua DPR Ade Komaruddin menerima US $ 100 ribu dan Ketua DPR dua periode Setya Novanto menerima Rp 574 milyar atau 11 persen dari nilai proyek.

Sedang dari pemerintah dengan posisi menteri disebut nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima US $ 4,5 juta dan Rp 50 Juta dari proyek pengadaam E KTP. Sementara Menterikumham Yasona Laoly menerima US $ 84 ribu saat menjadi anggota Komisi II DPR RI.

Seperti diketahui, awal mula korupsi E KTP dibuka pertama kali oleh nyanyian Muhammad Nazarudin, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat terpidana Proyek Hambalang.

Proyek E KTP sernilai total Rp 5,9 triliun, dan Rp 2,3 triliun terindikasi jadi bancakan korupsi yang dinikmati oleh 2 menteri, 3 ketua DPR dan 23 anggota DPR, termasuk mantan Dirjen Dukcapil Depdagri Irman Rp 14 milyar dan Sugiharto sebesar Rp 46 milyar. Toh, sejauh ini baru dua nama terakhir yang telah ditetapkan sebagai terdakwa tadi pagi.[] Erwin

Bagikan ke:

Posting Terkait