Kasus Penipuan PTT Diskes Pelalawan, Yulia Akui Setor ke Abdul Wahab Total Rp350 Juta

1334 views

Terdakwa Yulia Fitri di persidangan.

PANGKALANKERINCI (LintasRiauNews) – Seperti tidak mau ‘karam’ sendirian dalam kasus penipuan penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, Yulia Fitri terus berkicau mengungkap siapa-siapa yang ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut.

Dengan lantang dan gamblang, Yulia yang menjadi terdakwa satu-satunya dalam perkara itu mengakui sepanjang penerimaan PTT, tahun 2014 dan 2015, dirinya telah menyetorkan sejumlah uang kepada pejahat di lingkungan Diskes Pelalawan yang juga atasannya.

Seperti kepada Abdul Wahab yang menjabat Kasubag Umum Kepegawain Diskes Pelalawan kala itu. Tak tanggung-tanggung, uang yang diserahkan Yulia guna memuluskan calon pegawai PTT titipannya’ itu ke pejabat bersangkutan total mencapai Rp350 juta.

Hal itu disampaikan Yulia pada sidang lanjutan kasus penipuan penerimaan PTT Diskes Pelalawan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan di Pangkalan Kerinci, Selasa (14/3/17).

“Seingat saya, berkisar Rp350 juta sudah saya serahkan uang secara bertahap kepada saksi Abdul Wahab. Itu untuk memuluskan PTT tahun 2014 dan 2015,. Setelah mendapat bagiannya, saksi kala itu menyebut-nyebut uang tersebut bakal dibagi-bagikan juga kepada anggota dewan,” urai terdakwa.

Pada sidang lanjutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Riska Widya didampingi hakim Andry Aswin maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthalius, kembali memperluas dan mempertajam sejumlah pertanyaan atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya.

Dalam keterangannya, terdakwa Yulia mengaku sangat dekat dengan saksi Abdul Wahab. Bermodalkan kedekatan itulah saksi meminta kepada terdakwa untuk mencarikan calon yang mau diluluskan pada penerimaan PTT.

Tapi saksi. sebut terdakwa, memasang tarif untuk satu orang calon lulus imbalan uang Rp30 juta. “Dari uang sebanyak itu saya hanya mendapat bagian bervariasi untuk satu orang Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” ungkap Yulia, seperti dilansir riauterkini.com.

Abdul Wahab saat jadi saksi sidang penipuan penerimaan PTT.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bergulir ke pengadilan setelah terdakwa Yulia Fitri yang hanya berprofesi sebagai resepsionis di Diskes Pelalawan dilaporkan oleh korban calon penerimaan PTT di instansi tersebut pada tahun 2015 silam.

Sedikitnya delapan orang dari calon PTT yang meminta bantuan Yulia agar bisa lulus. Kepada mereka Yulia mematok harga dengan bandrol Rp 30 juta uper orang .

Namun, setelah uang diserahkan mereka tidak kunjung diangkat menjadi PTT di lingkungan Diskes Pelalawan. Yula akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib dengan sangkaan melakukan penipuan.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (07/03/2017) lalu, mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Pelalawan Asril M Kes yang dihadirkan JPU sebagai saksi dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim tentang keterlibatannya dalam penerimaan PTT di instansi tersebut.

Asril yang masuk didalam SK Tim Seleksi Pimpinan sebagai kordinator penerimaan PTT kala itu dalam keterangannya sering mengatakan tidak tahu dan menyangkal apa yang pernah dikatakan saksi Abdul Wahab yang telah bersaksi sebelumnya.

Bahkan ketika majelis hakim menanyakan perihal masalah apa yang menjerat Yulia Fitri juga dijawab tidak tahu yang membuat majelis hakim sedikit kesal. “Bagaimana mungkin saudara saksi tidak tahu masalah yangdihadapi terdakwa, sementara saudara adalah atasannya,” sergah hakim.

Lantara saksi berbelit -belit di dalam persidangan hingga berulang kali ketiga majelis hakim maupun JPU mengingatkan saksi agar berkata jujur.

Menanggapi keterangan saksi dipersidangan, terdakwa Yulia Fitri menyebutkan bahwa apa yang dikatakan saksi Asril semua tidak benar, “Uang saya serahkan dirumah bapak disaksikan istri dan keluarga bapak,” ujar Yulia dengan lantang.

Bertindak Tak Sendiri
Sementara itu, majelis hakim juga berpendapat terdakwa Yulia Fitri ditengarai tidak sendirian melakukan tindak penipuan pada sejumlah calon PTT itu. Pasalnya, terdakwa Yulia Fitri hanya pegawai bawahan di Diskes Kabupaten Pelalawan.

Hal itu disampaikan Rahmad Hidayat anggota majlels hakim dalam perkara penipuan calon PTT itu kepada awak media, usai persidangan sepekan sebelumnya.

“Kita berkeyakinan, terdakwa Yulia melakukan tindakan penipuan ini kepada calon korban tidak sendiri. Hal menguatkan keyakinan itu terdakwa hanya pegawai biasa di Diskes,” terang Rahmad yang juga Humas Pengadilan Negeri Pelalawan itu.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait