Kejati Riau akan Usut Pemerasan Terdakwa Korupsi UKM oleh Oknum Kajari Meranti

1592 views

Kantor Kejati Riau di Pekanbaru.

PEKANBARU (LintasRiauNews) – Meski belum mendapatkan laporan resmi terkait tindak pemerasan yang dilakukan oknum Kejari Kepulauan Meranti terhadap terdakwa kasus korupsi Dana Hibah Pemkab Meranti, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan membentuk tim internal guna melakukan pengusutan.

“Bapak (Kajati, red) sudah baca beritanya. Jika kepastian infonya demikian, pasti dibentuk tim internal guna mengungkap kasus pemerasan tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau Muspidawann kepada pers di Pekanbaru, Jumat (10/3/2017).

Informasi adanya tindak pemerasan oleh oknum aparat kejaksaan tersebut dibeberkan oleh terdakwa Yohanas Umar dalam nota pembelaannya (pledoi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Meranti di Pengadilan Negeri (PN), Pekanbaru, Kamis (9/3/2017) lalu.

Yohanas mengungkapkan dirinya dimintai bantuan dana oleh Kepala Kejari Kepulauan Meranti dengan iming-iming membantu dirinya yang terjerat kasus hukum dugaan penyelewengan dana hibah untuk persiapan pendirian Universitas Kepulauan Meranti di Selatpanjang.

Dana hibah yang dikucurkan Pemkab bersumber dari APBD Meranti tahun 2011 itu senilai Rp1,2 milyar ke Yayasan Meranti Bangkit, lembaga yang mempersiapkan pendiran universitas pertama di daerah tersebut.

Karena dijanjikan Kajari Meranti Suwarjana akan membantunya terbebas dari jeratan hukum kasus korupsi yang membelitnya. Yohanas pun menyanggupi dan membantu uang sebanyak Rp10 juta. Uang sebanyak itu ditransfer ke rekening istri Kajari dalam dua tahap.

Menanggapi hal ini, Muspidauan menyebut kebijakan pembentukkan tim internal untuk menyelidiki kebenaran dugaan pemerasan itu berdasarkan keputusan Kepala Kejati.

“Sejauh ini kita belum mendapatkan laporan resmi dugaan pemerasaan terhadap terdakwa Yohanes. Sementara itu, kita akan bentuk ini internal guna mengusutnya,” jelas Muspidawan.

Terpisah, Rony selaku Kuasa Hukum terdakwa Prof. Yohanas Umar, megakui pihaknya memang belum melaporkan kasus tindak pemerasan oleh oknum Kepala Kejari Meranti terhadap kliennya ke bagian pengawasan kejaksaan.

Namun, kliennya sudah siap untuk melaporkan kebobrokan aparat kejaksaan di daerah itu dalam menangani perkara hukum yang menjerat kliennya. “Segera kita melaporkan, mungkin dalam waktu dekat ini,” ujar Rony, seperti dilansir halloriau.com.

Diberitakan sebelumnya. dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggilan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis sore kemarin, Yohanas secara gamblang menuturkan ulah oknum kejaksaan yang cenderung memanfaakan kasus hukum yang menjeratnya untuk melakukan pemerasan terhadap dirinya.

Selain permintaan bantuan uang langsung dari Kajari Meranti yang kemudian dipenuhi sebanyak Rp10 juta, akademisi yang juga tokoh pemekaran Kabupatan Meranti iini menyebut selalu dimintai sejumlah uang oleh sejumlah oknum di Kejari Kepulauan Meranti., Mulai dari proses penyelidikan, kemudian penyidikan hingga menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Mantan Purek II Universitas Riau ini mengungkapkan permintaan uang oleh oknum jaksa itu termasuk sewaktu dirinya menjalani operasi di kaki di Eka Hospital Pekanbar. Oknum jaksa yang merupakan bawahan Suwarjana selalu minta uang.

Uang yang diminta yang katanya sebagai uang pengaman dan pengawalan terdakwa juga tak tanggung tanggung, Rp 2 juta per hari. Namun Yohanas hanya sanggup Rp 500 ribu per hari,. Karena tidak dipenuhi, siap operasi Yohanas langsung digiring kembali ke sel tahanan, di Rutan Sialang Bungkuk. Padahal sudah ada surat keterangan dokter Eka Hospital, bahwa ia selaku pasien butuh perawatan paling tidak selama tiga hari

“Jadi begitulah tindakan oknum jaksa selama saya menjalani proses hukum atas perkara dana hibah ini Yang Mulia Hakim,” ujar Yohanas dalam pledoinya.

Pada sidang sebelumnya, JJPU Robby SH menuntut Yohanas dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Selain itu, Yohanas juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp110 juta atau subsider 1 tahun 3 bulan kurungan.

Sementara, H Nazarudin, selaku Ketua Yayasan Meranti Bangkit dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Nazarudin juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 225 juta subsider 10 bulan.

Kedua terdakwa ini dinyatakan jaksa terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Dari Rp 1,2 milyar dana hibah Pemkab Meranti, JPU mengindikasikan telah diselewengkan sebesar Rp 300 juta untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Sementara itu, dikabarkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. sudah menjadwalkan Senin (13/3/17) lusa, majelis hakim menggelar sidang pembacaan putusan vonis bagi terdakwa Yohanas Umar dan H Nazarudin.  [] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait